Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firza Husein, Tersangka Kasus Percakapan Berkonten Pornografi

Status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa telepon selular milik Firza Husein dan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Editor: Sapto Nugroho
si kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5/2017). (Tribunnews/Irwan Rismaw
si kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5/2017). (Tribunnews/Irwan Rismaw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi.

Firza Husein disangka telah membuat chat dan foto porno yang akhirnya menyebar luas di media sosial.

Status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa telepon selular milik Firza Husein dan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (16/5/2017) malam.

Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).
Saksi kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5/2017). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Walau telah memeriksa telepon selular milik Rizieq Shihab, polisi masih menetapkan Rizieq Shihab sebagai saksi karena belum memiliki cukup alat bukti.

Namun, kuasa hukum Rizieq Shihab langsung membantah.

Mereka menyebut tidak ada kedekatan khusus antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab.

Berita Rekomendasi

Baca: Inafis Polri: Foto Bugil Firza Husein yang Beredar Itu Asli, Bukan Rekayasa

Baca: Kombes Argo Yuwono: Pemeriksaan Firza Husein untuk Tambah Keterangan

Firza Husein dijerat pasal berlapis tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Selengkapnya, termasuk pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dan kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, simak dalam tayangan di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas