Rizieq Shihab Tak Akan Pulang Sampai Jokowi Tak Lagi Presiden
Menurut Sugito, jika hukum di Indonesia belum tegak, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia untuk penuhi panggilan polisi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sugito Atmo Prawiro, pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengatakan bahwa kliennya tidak akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dan Firza Husein.
Sugito beranggapan, kasus ini beraroma politis.
Menurut Sugito, jika hukum di Indonesia belum tegak, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia untuk penuhi panggilan polisi.
"Sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya, tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan. Habib (Rizieq) mempertimbangkan untuk tidak akan pulang dulu ke Indonesia," ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).
"Habib bisa saja belum pulang sampai Jokowi tidak lagi jadi presiden," ujar dia.
Sugito menyampaikan, kasus ini digulirkan polisi lantaran ada pihak yang kecewa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara karena kasus penodaan agama.
"Saya menduga kalau orang ini yang kecewa terhadap kekalahan Ahok. Pertama ini Presiden Jokowi, PDI-P, dan Megawati," ucap dia.
Menurut Sugito, ada pihak yang takut dengan kekuatan Rizieq.
Sebab, kata dia, Rizieq mampu mengumpulkan massa seperti saat aksi 411 atau 212 beberapa waktu yang lalu.
"Saya duga ini bahaya kalau 2019, Habib (Rizieq) tidak masuk (penjara), Habib masih punya kekuasan untuk melakukan mobilisasi (massa)," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Sugito, Rizieq akan menghadapi situasi seperti ini dengan menyiapkan langkah strategis.
"Kalau kami pasang badan pulang ke Indonesia untuk dipermalukan tanpa bisa dibuktikan, Habib enggak maulah," ujarnya.
Terkait kasus "chat" WhatsApp berkonten pornografi, Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma".
Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi dua kali menjadwalkan pemeriksaan Rizieq dalam kasus ini.
Namun, Rizieq tak pernah memenuhi panggilan polisi dengan alasan berada di luar negeri.(Akhdi Martin Pratama)