Alfian Tanjung Minta Pemeriksaannya Terkait Cuitan Ada Orang Dekat Jokowi Berpaham PKI Diundur
Saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian, Alfian Tanjung, meminta pemeriksaannya ditunda hingga Kamis (25/5/2017).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian, Alfian Tanjung, meminta pemeriksaannya ditunda hingga Kamis (25/5/2017).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap Alfian, Kamis (18/5/2017).
Tapi, dia berhalangan hadir, lantaran sedang berada di luar kota Jakarta.
"Iya, benar, tadi pihak kepolisian juga sudah telepon saya. Saya belum bisa hadir hari ini. Saya bisanya hadir Minggu depan. Saya minta geser waktu," ujar Alfian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/5/2017).
Alfian telah berkoordinasi dengam pihak kepolisian terkait penjadwalan ulang pemeriksaan.
Dia berharap, pemeriksaan bisa berlangsung Kamis pekan depan.
"Saya sih menawarkan geser hari Kamis depan," ucap Alfian.
Sebelumnya, Polisi ingin memintai keterangan Alfian, atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan menyebut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Alfian dijadwalkan Kamis (18/5/2017) pukul 10.00 WIB.
"Agendanya jam 10 ya. Tentu kami tunggu ya, nanti setelah diperiksa sebagai saksi kemudian nanti akan diselidiki," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Alfian diperika karena cuitan di akun Twitter-nya yang menyebut bahwa, mayoritas kader PDIP adalah PKI.
"Disebut oleh beliau dalam akun twitternya bahwa PDIP 85% isinya kader PKI," kata Argo.
Polisi belum meningkatkan kasus ujaran kebencian Alfian ke tahap penyidikan.
Polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
"Apakah ada atau tidak unsur pidananya, nanti kalau ada pidana ya kami (tingkatkan ke tahap) penyidikan," ucap Argo.