Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lottemart di Bekasi Digeruduk Ormas

Kasus penutupan itu berawal adanya sengketa lahan yang dijadikan pusat perbelanjaan itu.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Lottemart di Bekasi Digeruduk Ormas
Warta Kota
Massa ormas berkumpul di depan gerbang masuk Lottemart 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ratusan anggota organisasi masyarakat (ormas) dari enam distrik di Kota Bekasi menggeruduk pusat perbelanjaan Lottermart di Jalan Cut Meutia, Bekasi Selatan, Kamis (18/5) pagi.

Akibat kejadian itu, pusat perbelanjaan tersebut ditutup untuk sementara waktu dan puluhan karyawan dipulangkan.

Kasus penutupan itu berawal adanya sengketa lahan yang dijadikan pusat perbelanjaan itu.

Pihak ahli waris dari H. Usman Kasim, mengklaim bahwa lahan seluas 935 meter persegi itu adalah miliknya berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2008 lalu.

Pantauan di lapangan, massa berkumpul di depan gerbang masuk Lottemart sambil membentangkan spanduk.

Adapun isi spanduk tersebut adalah larangan memasuki dan menguasai lahan itu tanpa izin H. Usman Kasim.

Selain itu, mereka juga menumpuk puluhan ban mobil bekas di gerbang masuk Lottemart.

BERITA REKOMENDASI

Kuasa Hukum Usman Kasim, Masrul Syafii Ginting mengatakan, lahan tersebut sebetulnya masih dalam status quo antara sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Status itu, kata dia, sudah berlangsung sejak 1980 pasca proses jual-beli.

Sayangnya, saat berstatus quo malah muncul pengusaha yang mendirikan bangunan pusat perbelanjaan bernama Makro pada 1995.

"Seiring berjalannya waktu, Makro berganti nama menjadi Lottemart pada 2008. Padahal lahan ini masih bersengketa," kata Masrul di lokasi pada Kamis (18/5).

Dia menjelaskan, awalnya lahan ini milik pengusaha Tiongkok pada 1970-an.


Pada tahun 1980-an lahan itu beralih atas nama Ngadiman, yang kemudian beralih lagi dengan nama Usman Kasim pada tahun 1982 sampai saat ini.

Kepemilikan itu, ujar dia, sudah diperkuat dengan keputusan PTUN pada tahun 2008.

Kuasa hukum Usman Kasim yang lain, Tonin Tahta mengungkapkan, pihaknya telah beraudiensi dengan pihak Lottemart.

Namun sampai saat ini, pihak direksi pusat perbelanjaan itu belum turun tangan.

Alasannya, perusahaan tersebut merupakan berskala multinasional.

Dalam pertemuan itu, kata dia, pihaknya meminta tuntutan sewa sebesar Rp 25 miliar kepada pihak perusahaan itu.

Hitungannya diambil dari mulai beroperasinya perusahaan retail itu sejak tahun 2005 lalu.

"Kita kirim somasi pertama selama sebulan agar mereka memenuhi permintaan kami soal biaya sewa," ujar Tonin.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Komisaris Erna Ruswing memastikan, tidak ada kericuhan dalam aksi ratusan ormas tersebut.

Sebab puluhan polisi telah bersiaga di lokasi untuk mengawal para ormas. "Situasi berjalan kondusif sebagaimana mestinya," kata Erna.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas