Pengangguran yang Main Judi Sabung Ayam Beromzet Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aksi judi sabung ayang yang kerap berlangsung di TKP
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polrestro Tangerang melakukan penggerebekan di arena praktik perjudian sabung ayam pada Kamis (18/5/2017) dini hari.
Para pelaku yang diamankan polisi merupakan sejumlah pengangguran yang berjudi dengan omzet jutaan rupiah.
Aksi judi sabung ayam ini berlangsung di Kampung Asem RT 08/ RW 11, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Petugas mengamankan 10 orang terduga pelaku perjudian dan belasan ekor ayam.
Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan menjelaskan penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aksi judi sabung ayang yang kerap berlangsung di TKP, dengan taruhan uang ratusan ribu.
"Apa lagi saat ini mendekati bulan Ramadhan. Kami menindak lanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan," ujar Erwin saat ditemui di Mapolrestro Tangerang pada Kamis (18/5/2017).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi. Ada sekitar 10 warga berikut 11 ayam aduan dan dua pagar arena sabung yang diamankan.
Para tersangka yang diamankan di antaranya JL, JYD, HSD, MM, HS, RD, TG, ND, MK dan RS. Berdasarkan hasil penyelidikan, judi sabung ini sudah berlangsung selama satu bulan.
"Sekali tanding bayar Rp 50.000 - Rp 100.000. Sementara omzet yang didapat dari judi ini sekitar Rp 1 juta," ucapnya.
Erwin menyatakan rata - rata pelaku adalah pengangguran. Mereka mengaku melakukan ini karena iseng.
"Kami memang gencar lakukan operasi pekat untuk menindak segala bentuk penyakit masyarakat seperti judi dan miras menjelang dan pada saat Puasa ini," kata Erwin.