Tensi Darah Firza Husein Naik dan Ogah Makan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Pengacara Firza Husein menyebut kondisi kliennya memburuk usai ditetapkan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Firza Husein menyebut kondisi kliennya memburuk usai ditetapkan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Ya sakit. Tensi darah tinggi dan kolesterol naik," ujar pengacara Firza, Azis Yanuar.
Menurut Azis, ada dokter dari polisi yang memeriksa kesehatan dari Firza. Dia mengaku terus mendampingi Firza saat diperiksa penyidik.
Azis mengaku, Firza tak mau makan sejak ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Azis, kliennya tidak mau makan sebagai bentuk protes kepada aparat penegak hukum.
"Tidak (mau makan), kecewa karena ketidakadilan hukum," kata Azis.
Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli. Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma".
Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca: Jokowi Jengkel Merebaknya Isu PKI
Buat Ketelanjangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, menurut penyidik Firza terbukti telah memproduksi konten yang berbau pornografi.
"Dia membuat ketelanjangan yang ditontonkan kepada orang banyak," ujar Argo.
Argo menambahkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan dalam penetapan tersangka Firza. Alat bukti tersebut meliputi telepon seluler Firza, keterangan saksi ahli dan keterangan saksi lainnya.
"Ada transmisi antara dua buah HP, dengan HP satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya. Ya transmisi itu bisa berupa gambar, suara, kode. Macam-macam di situ," ucap dia.