Unik! Lihat Apa yang Diminta Polisi untuk Menghukum Pengguna Jalan yang Melawan Arus
Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bekasi dan beberapa pria lain, terkena sanksi berupa olahraga squat jump dan push up.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bekasi dan beberapa pria lain, terkena sanksi berupa olahraga squat jump dan push up sebanyak 20 kali.
Pria yang tidak menyebutkan namanya ini dihukum karena melawan arus di Jalan Utama Kawasan Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/5/2017) pagi.
"Mereka terkena hukuman karena membahayakan pengguna jalan yang lain dengan melawan arus," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Komisaris Kunto Bagus.
Selain menghukum anggota Satpol PP itu, polisi juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraannya, seperti kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta alat keselamatan seperti helm.
"Kalau tidak ada kelengkapan itu, kita tilang," jelas Kunto.
Dalam operasi cipta kondisi (cipkon) itu, kata Kunto, petugas berhasil menjaring puluhan pengendara motor yang nekat melawan arus.
Bahkan, salah satunya adalah petugas keamanan dari salah satu perusahaan swasta di kawasan tersebut.
Menurut Kunto, hukuman ini bertujuan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Soalnya, aksi mereka terbilang nekat dan membahayakan pengendara jalan yang lain.
"Melawan arus bisa mengakibatkan kecelakaan yang berujung pada kematian. Kalau mengulangi perbuatan lagi, akan kami tilang dan buat surat pernyataan," tegasnya. (*)