10 Orang Ditetapkan Tersangka Pesta Sex Gay di Kelapa Gading
Dari 141 kami sudah menetapkan 10 orang tersangka. Baik penyedia tempat dan yang menggelar acara dan para penari striptease
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dari 141 orang pria yang kedapatan pesta homoseksual di sebuah ruko tempat fitnes di Kawasan Kelapa Gading pada Minggu malam, (22/5/2017).
"Dari 141 kami sudah menetapkan 10 orang tersangka. Baik penyedia tempat dan yang menggelar acara dan para penari striptease," ujar Kasat Reskrim Polres Jakut, AKBP Nasriadi, Senin (22/5/2017).
Nasriadi mengatakan bahwa empat orang sebagai penyedia usaha pornografi diantaranya inisial CDK (41) pemilik izin usaha, N (27) yang menyiapkan honor untuk penari striptease, DPP (27) penerima bayaran dari pengunju dan RA (28) yang menyerahkan honor kepada penari striptease.
Keempatnya dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2.
"Kami amankan tersangka ke Polres Jakut. Di kantor kami lakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka. Barang bukti juga ikut kami sita," katanya.
Sementara itu enam orang penari striptease diantaranya SA (29), BY (20), R (30), TT (28), AS (41).
Melanggar dianggap melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi.
Para tamu masuk ke acara tersebut membayar Rp185.000 dan bebas menggunakan fasilitas diantaranya lantai 1 adalah faslitas fitnes, lantai 2 adalah fasilitas show striptise yang sedang ada event dengan 4 pemain striptise dan onani dan lantai 3 adalah fasilitas spa tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.