Pengacara Ahok Serahkan soal Banding ke Kejaksaan
Penjelasan keluarga Ahok atau Basuki menerima keputusan majelis hakim akan dijelaskan besok.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum maupun keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum menjelaskan alasan pencabutan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Penjelasan keluarga Ahok atau Basuki menerima keputusan majelis hakim akan dijelaskan besok. Sementara untuk banding, pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan.
"Kalau kami cabut banding, sekarang tinggal jaksa. Kalau jaksa juga mencabut banding, maka berkas akan dikembalikan ke pengadilan negeri. Tapi kalau tidak ada pencabutan, tergantung putusannya. Kalau keluarga keberatan, ya akan kasasi. Kalau tidak, ya tidak akan kasasi. Sekarang belum bisa diramal-ramal," kata I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Hal yang sama juga dikatakan anggota kuasa hukum lainnya Jossefina Syukur yang menyebut, kelanjutan proses hukum kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok ada di tangan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, penghentian upaya banding secara otomatis memggugurkan pernyataan banding Ahok di persidangan.
"Kalau di mata hukum kan tinggal tunggu banding jaksa. Pernyataan banding Pak Ahok di sidang gugur," kata Jossefina.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan kasus Ahok.
Ada beberapa alasan mengapa jaksa penuntut umum (JPU) perkara Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya katakan sekali lagi di sini bahwa banding harus diajukan karena terdakwa banding. Itu menjadi SOP kita, jaksanya banding," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
"Siapa tahu nanti kalau ternyata terdakwa tak puas dengan banding, dia kasasi. Kalau jaksa tak banding, tak bisa kasasi juga mengimbangi langkah mereka," katanya.
Alasan kedua, ujar Prasetyo, JPU ingin menguji ketepatan pasal mana yang memang harus diterapkan dalam perkara Ahok. Apalagi, putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok lebih berat dari tuntutan JPU.
"Ini harus diuji. Ini menyangkut masalah kebenaran hakiki dan profesionalitas JPU. Jadi biarlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri," kata Prasetyo.
Dalam sidang putusan, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dinyatakan terbukti dan bersalah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.
Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hakim mengesampingkan tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan Pasal 156. JPU menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.