Polres Jakut Dinilai Tidak Manusiawi Perlakukan 144 Orang yang Melakukan Pesta Gay
Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas Identitas & Seksual, mengecam perlakuan Polres Jakarta Utara terhadap 144 orang pe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas Identitas & Seksual, mengecam perlakuan Polres Jakarta Utara terhadap 144 orang pengunjung dan staff Atlantis Gym & Sauna.
Opsnal jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara, melakukan penangkapan terhadap 144 orang di Atlantis Gym & Sauna, Kelapa Gading, Minggu (21/5/2017). Mereka diduga melakukan pesta sex gay.
Mereka ditangkap karena diduga melanggar UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.
Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap kelompok minoritas identitas & seksual menilai Polres Jakut telah melakukan perbuatan sewenang-wenang dan tidak manusiawi dalam memperlakukan ke 144 orang tersebut.
"Korban digerebek, ditangkap dan digiring menuju polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota. Sesampai di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk diperiksa dan dilakukan penyeledikan. Tidak hanya itu, korban ditelanjangi danserta dikonsentrasikan menjadi dua kelompok terpisah antara pengunjung dan staff sauna, yang berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian," seperti dikutip dari pernyataan pers, Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas Identitas & Seksual, Selasa.
"Meski telah didampingi oleh kuasa hukum dari koalisi advokasi untuk Tindak kekerasan terhadap kelompok minoritas, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian setempat dengan memotret para korban dalam kondidi tidak berbusana dan menyebarkan foto tersebut hingga menyebar viral baik melalui pesan singkat, media sosial maupun pemberitaan. Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban."
Koalisi menilai penangkapan tersebut merupakan preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual.
"Penangkapan di ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik."
Oleh sebab itu, Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Gender & Seksual meminta kepolisian untuk tidak menyebarkan data peribadi korban, karena ini adalah bentuk ancaman kemanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga Negara.
Selain itu koalisi meminta polisi tidak menyebarluaskan foto dan atau informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban, dan memberikan hak praduga tak bersalah bagi korban dan bila korban dinyatakan tidak bersalah untuk segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.