Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Siswi SMP di Tangerang Dijual Teman-temannya Rp 600 Ribu kepada Lelaki Hidung Belang

Pelajar dijual oleh teman tongkrongannya di wilayah Ciledug, Tangerang pada akhir bulan lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Siswi SMP di Tangerang Dijual Teman-temannya Rp 600 Ribu kepada Lelaki Hidung Belang
Net
Ilsutrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pelajar dijual oleh teman tongkrongannya di wilayah Ciledug, Tangerang pada akhir bulan lalu.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (21/5/2017).

Ketua LBH Kosgoro Banten, Isram selaku kuasa hukum korban menjelaskan kronologi ikhwal peristiwa tersebut.

Saat itu, gadis yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini diajak bertemu oleh teman tongkrongannya yakni CN, RE, dan AD.

Setelah berjumpa, korban diajak ke wilayah Senen, Jakarta Pusat.

Baca: Miris! Gadis 17 Tahun Dibius Lalu Diperkosa Pacarnya

Mereka berangkat menggunakan angkot putih yang dikemudian AD.

Berita Rekomendasi

"Para pelaku ini tidak memberi tahu kepada korban mau dibawa ke mana dan tujuannya apa," ujar Isram kepada Warta Kota, Senin (22/5/2017).

Sesampai di lokasi, mereka menunggu di taman yang ada di kawasan Senen.

Kemudian datanglah rekan para pelaku menemui mereka.

"Teman dari ketiga pelaku itu tiba-tiba membawa korban. Diajak ke Rusun yang ada di Senen," kata Isram.

Korban ketika itu dikenalkan oleh seorang pria.

Lalu ketiga teman tongkrongannya itu pergi begitu saja meninggalkan pelajar berusia 14 tahun ini di rusun.

"Korban dijual oleh teman tongkrongannya itu kepada pria yang tidak dikenalnya seharga Rp. 600.000 untuk eksploitasi seks," ungkapnya.

Korban pun pulang ke rumah dalam keadaan menangis tersedu-sedu.

Ia pulang dengan menggunakan taksi dan diongkosi oleh lelaki hidung belang tersebut.

"Kami juga sudah melaporkan kejadian ini ke Unit PPA," tutur Isram.

Menurut Isram, kasus tersebut termasuk dalam kategori eksploitasi seksual terhadap anak Pasal 88 Jo Pasal 76 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami sudah laporkan ke Polda Metro Jaya dan berharap agar pelaku segera diamankan agar kasus semacam ini tidak terulang lagi," katanya.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas