Dua Kilogram Ganja Ditemukan Tersangkut di Kawat Tembok Lapas Bulak Kapal
Dua kilogram ganja ditemukan penyidik tersangkut di kawat berduri, di atas tembok setinggi empat meter.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menggagalkan sembilan kilogram ganja kering yang hendak dipasarkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Bekasi Timur, pekan lalu.
Dua kilogram ganja ditemukan penyidik tersangkut di kawat berduri, di atas tembok setinggi empat meter.
"Tujuh kilogram lagi ditemukan di sebuah jalan yang mengarah ke lapas. Kondisi ganjanya dibungkus plastik warna hitam," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda, Selasa (23/5/2017).
Ujang mengatakan, kasus ini terungkap saat penyidik mendapat informasi dari petugas lapas ada benda asing yang tersangkut di kawat berduri lapas. Petugas lapas, kata dia, khawatir bahwa benda asing tersebut adalah bahan peledak.
"Makanya mereka memanggil kami untuk mengeceknya. Saat diperiksa, rupanya dua kilogram ganja kering," jelas Ujang.
Dari pengungkapan itu, polisi kemudian menyisir ke sejumlah titik di lokasi setempat. Saat berkeliling di sekitar lapas, polisi kembali menemukan ganja kering dengan jumlah tujuh kilogram.
"Ganja itu kemudian dibawa ke kantor sebagai barang bukti," katanya.
Meski telah menggagalkan peredaran ganja, penyidik belum berhasil menangkap pelakunya. Sejumlah para penghuni lapas, ujar dia, juga dimintai keterangan untuk mengungkap pemilik ganja itu.
"Menyusul temuan ini, kami akan intensifkan pengawasan dengan merazia lapas setempat," imbuhnya.
Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar menambahkan, sembilan kilogram ganja yang disita penyidik telah dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti lain.
Di halaman Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa pagi, petugas memusnahkan 21 kilogram ganja, 7.459 butir pil ekstasi; 405,6 gram sabu; 5,30 gram heroin, 490 kemasan minuman oplosan dan 27.800 botol miras berbagai merek.
"Seluruh barang bukti ini hasil pengungkapan petugas dari bulan Januari hingga Mei 2017," jelas Hero.
Hero mengungkapkan, dalam kasus tersebut polisi telah mengamankan 177 tersangka yang mayoritas di antaranya telah memperoleh vonis hakim atas pelanggaran hukum itu. Enam di antaranya berjenis kelamin perempuan.
"Mereka telah mendapat vonis atau putusan yang inkrah, sehingga barang buktinya kami musnahkan," tuturnya.
Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dimasukan tong dan dibakar, ekstasi dimusnahkan dengan cara dilebur menggunakan blender, sedangkan miras digilas menggunakan alat berat.
"Pemusnahan ini untuk menghindari penyelewengan barang bukti, juga berkaitan dengan upaya pengamanan situasi Ramadan 2017," ungkapnya.