Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesta Homo Itu Sudah Ada Sejak Tiga Tahun dan Pernah Digerebek FPI, Eh Buka Lagi

Kegiatan pesta homo di sebuah ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah berlangsung selama tiga tahun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pesta Homo Itu Sudah Ada Sejak Tiga Tahun dan Pernah Digerebek FPI, Eh Buka Lagi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kegiatan pesta homo di sebuah ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah berlangsung selama tiga tahun.

Kepolisian Resor Jakarta Utara melakukan penggerebekan di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Para aparat kepolisian melakukan penggerebekan Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WB.

Dalam penggerebekan terdapat 141 orang yang melakukan pesta seks homoseksual dengan tajuk acara The Wild One. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, kegiatan pesta seks homo sudah berlangsung selama tiga tahun di tempat tersebut.

"Sudah tiga tahun," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).

Dari 141 orang, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Terdapat empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi. CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, RA (28) petugas keamanan.

Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Berita Rekomendasi

Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu berbuat homoseksual, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.

Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara 131 orang lainnya, masih dalam pemeriksaan.

"Semua masih dalam pemeriksaan," ujar Nasriadi.

Selain mengamankan 141 orang, ucap Nasriadi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket masuk, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.

Ruko itu ternyata pernah digeruduk oleh ormas Front Pembela Islam (FPI) pada lima bulan yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Robi, pegawai yang berkantor di sebelah ruko yang beralamat di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading Rt 15 / Rw 03 Kelapa Gading Barat itu.

"Dulu ruko ini pernah disamperin ama FPI," ujar Robi kepada Tribunnews.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas