Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 1,2 Miliar kepada Pemprov DKI
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengembalikan biaya penunjang operasional (BPO) sebagai Gubernur sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Tjahjo menjelaskan dalam Pasal 79 ayat (1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur/Wakil Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Tjahjo menambahkan dalam Pasal 2 UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI, bahwa Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemda dan pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UU ini.
Namun UU Pemprov DKI ini hanya mengatur ketentuan ambang batas pemenang pilkada saja, tidak mengatur tentang prosedural dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Gubernur atau Wagub.
Alasan pengunduran ini, kata Tjahjo juga cukup kuat dan dapat diperkuat lagi dengan Berita Acara terkait Pencabutan Banding yang dilakukan pihak Ahok dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pendukung Diminta Rukun
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama angkat bicara mengenai sikap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mencabut banding atas vonis PN Jakarta Utara.
"Pak Ahok sudah mencabut banding artinya sudah mengakui putusan hukum dan mengaku bersalah," kata Rhoma.
Rhoma berharap sikap Ahok diikuti pendukungnya di Jakarta. Raja Dangdut itu berpesan kepada seluruh masyarakat agar kembali rukun.
"Semoga ini diikuti seluruh fans Pak Ahok agar kita rukun lagi, guyub lagi. Sebagai bangsa Indonesia yang siap pertahankan Pancasila NKRI dan bhineka tunggal Ika," kata Rhoma. (fer/kps/why/wly)