Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Pastikan Djarot Tidak Memiliki Wakil Gubernur

Djarot sebentar lagi akan menjadi gubernur definitif usai pengunduran Basuki Tjahaja Purnama

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri Pastikan Djarot Tidak Memiliki Wakil Gubernur
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan SK plt Gubernur DKI Jakarta kepada Djarot Saiful Hidayat di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017). Djarot diangkat menjadi plt Gubernur DKI Jakarta hingga masa akbir jabatan yaitu Oktober 2017. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djarot Saiful Hidayat dipastikan tidak akan memiliki wakil hingga menuntaskan periode jabatan 2012-2017.

Djarot sebentar lagi akan menjadi gubernur definitif usai pengunduran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari kursi gubernur karena divonis pidana penjara 2 tahun terkait kasus penistaan agama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sisa pemerintahan Djarot yang akan berakhir di Oktober 2017 sehingga tidak sesuai undang-undang untuk memiliki wakil gubernur.

"Wakil (gubernur) enggak ada karena aturannya minimal 18 bulan. Ini kan tinggal sebentar lagi," kata Tjahjo di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Terkait pemberhentian Ahok, Tjahjo mengatakan pihaknya masih menunggu hasil sidang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Pemberhentian dari DPRD DKI akan diserahkan ke Presiden untuk dijadikan sebagai keputusan untuk menetapkan Djarot sebagai gubernur defitif.

"Saya sudah kontak ketua DPRD. Saya kira dalam minggu depan sebagai dasar karena Ahok tidak menggunakan upaya hukum karena keputusannya sudah inkrah. Kalau jaksa yang mengajukan banding tidak, ya sudah itu saja," tukas politikus PDI Perjuangan itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas