Langkah DPRD Buat Ahok Tak Diberhentikan Secara Terhormat Sebagai Gubernur DKI
Akibatnya Ahok tak jadi diberhentikan secara terhormat seperti yang disebut Kemendagri, beberapa waktu lalu.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sepakat menjadikan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai dasar pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
Akibatnya Ahok tak jadi diberhentikan secara terhormat seperti yang disebut Kemendagri, beberapa waktu lalu.
DPRD memilih UU Pilkada lantaran dinilai lebih baru ketimbang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Lagipula, DPRD menilai baik UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda atau UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sama-sama mengakomodir keputusan pengunduran diri Ahok.
“UU Nomor 10/2016 juga bijaksana. Dalam hal ini menurut perundangan RI, UU Pilkada yang terbaru,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan Pasal 173 dari UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengakomodasi permintaan pengunduran diri Ahok.
Pasal tersebut menyebut dalam hal Gubernur berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka wakil gubernur menggantikan gubernur.
DPRD Provinsi, pada Pasal 2 menyebut usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri (dalam negeri) untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
Sementara, pada Pasal 78 Ayat 1 UU nomor 23/2014 tentang Pemda juga termaktub hal serupa.
Bamus DPRD dipimpin langsung Prasetyo, dihadiri Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, anggota dewan perwakilan fraksi partai dan dari pihak eksekutif, Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menyatakan, proses pemberhentian Ahok sebagai gubernur tidak perlu menunggu proses banding yang diajukan pihak kejaksaan.
Jika bersikeras menunggu surat dari kejaksaan maka Ahok akan berstatus diberhentikan.
Proses yang akan diambil akan lebih panjang jika status diberhentikan sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Sebelumnya Kemendagri mengusulkan pemberhentian Ahok harus menunggu surat keputusan jaksa.