Langkah DPRD Buat Ahok Tak Diberhentikan Secara Terhormat Sebagai Gubernur DKI
Akibatnya Ahok tak jadi diberhentikan secara terhormat seperti yang disebut Kemendagri, beberapa waktu lalu.
Editor: Adi Suhendi
“Kalau Kemendagri menunggu (surat) jaksa berarti kan Ahok itu diberhentikan. Kalau DPRD ini kan mengumumkan pengunduran diri Ahok berdasarkan UU Pilkada dan mengusulkan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat (Pelaksana Tugas/Plt Gubernur DKI),” ujar Taufik.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu bersikeras jika pemberhentian Ahok menggunakan UU Pemda, maka akan ada dua kemungkinan yang dipakai dalam memberhentikan Ahok, yaitu secara terhormat dan tidak terhormat.
Kemungkinan itu sangat tipis antara Ahok diberhentikan secara terhormat atau tidak.
Paripurna pemberhentian Ahok diundur dari, Selasa (30/5/2017), menjadi Rabu, (31/5/2017) Pukul 14.00.
Penundaan karena alasan teknis.
Taufik mengatakan sebelumnya surat belum ditanda tangani Ketua DPRD.
Paripurna besok juga bakal disampaikan soal hasil Pilkada DKI 2017, usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, dan pengajuan Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.
Saefullah sebagai wakil dari pihak eksekutif menyetujui diadakannya rapat paripurna istimewa besok.
Menurutnya, semakin cepat dilaksanakan semakin baik agar tak mengganggu roda pemerintahan.
"Kalau memang rapat paripurna istimewa akan dilaksanakan besok maka eksekutif setuju. Semakin cepat semakin baik supaya roda pemerintahan stabil," ungkap Saefullah.(ote)
Berita ini sudah ditayangkan dalam wartakotalive.com dengan judul: Langkah DPRD Bikin Ahok Tak Diberhentikan Secara Terhormat