Langkah Polisi Sebelum Jemput Paksa Rizieq Shihab di Arab Saudi
Polisi akan melakukan beberapa tahapan sebelum menjemput paksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan beberapa tahapan sebelum menjemput paksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan chat Whatsapp berunsur pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, perkembangan berkaitan dengan kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq.
Argo mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan. Penyidik akan mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hari ini.
Baca: Usai Salat Berjamaah, Umat Muslim di Masjid Istiqlal Kusyuk Itikaf dan Baca Al Quran
"Penyidik akan datang ke rumah tersangka dan mencari. Kemudian, setelah itu dari rumah tersangka akan ke imigrasi akan menanyakan, mencari informasi kira-kira memastikan keberadaan tersangka itu, di mana," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).
Jika Rizieq tak diketahui keberadaannya, polisi akan memasukkan nama Rizieq ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, hari ini, penyidik juga telah melayangkan SPDP ke Kejati DKI Jakarta.
"Kemudian, yang kedua penyidik juga hari ini menerbitkan, membuat SPDP, dan kita kirimkan ke JPU," ucap Argo.
Lalu, polisi akan meminta ke Interpol untuk membuatkan red notice apabila Rizieq tak kunjung kembali ke tanah air. Red notice tak akan dikeluarkan apabila Rizieq segera kembali ke Indonesia. Diketahui, saat ini Rizieq berada di Arab Saudi.
"Jadi red notice nanti kita menunggu. Sebelum red notice muncul, kalau yang bersangkutan hadir ya tidak perlu lagi," ucap Argo menyudahi.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza Husein.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.