Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Polisi Sebelum Jemput Paksa Rizieq Shihab di Arab Saudi

Polisi akan melakukan beberapa tahapan sebelum menjemput paksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Langkah Polisi Sebelum Jemput Paksa Rizieq Shihab di Arab Saudi
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan beberapa tahapan sebelum menjemput paksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan chat Whatsapp berunsur pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, perkembangan berkaitan dengan kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq.

Argo mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan. Penyidik akan mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hari ini.

Baca: Usai Salat Berjamaah, Umat Muslim di Masjid Istiqlal Kusyuk Itikaf dan Baca Al Quran

"Penyidik akan datang ke rumah tersangka dan mencari. Kemudian, setelah itu dari rumah tersangka akan ke imigrasi akan menanyakan, mencari informasi kira-kira memastikan keberadaan tersangka itu, di mana," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Jika Rizieq tak diketahui keberadaannya, polisi akan memasukkan nama Rizieq ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, hari ini, penyidik juga telah melayangkan SPDP ke Kejati DKI Jakarta.

"Kemudian, yang kedua penyidik juga hari ini menerbitkan, membuat SPDP, dan kita kirimkan ke JPU," ucap Argo.

Berita Rekomendasi

Lalu, polisi akan meminta ke Interpol untuk membuatkan red notice apabila Rizieq tak kunjung kembali ke tanah air. Red notice tak akan dikeluarkan apabila Rizieq segera kembali ke Indonesia. Diketahui, saat ini Rizieq berada di Arab Saudi.

"Jadi red notice nanti kita menunggu. Sebelum red notice muncul, kalau yang bersangkutan hadir ya tidak perlu lagi," ucap Argo menyudahi.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza Husein.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas