Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Bakso Berbahan Daging Babi di Bogor
Dicky menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat usaha bakso yang menggunakan bahan campuran daging babi hutan.
Editor: Hasanudin Aco
![Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Bakso Berbahan Daging Babi di Bogor](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapoles-bogor_20170530_153716.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian Resor Bogor membongkar praktik pembuatan bakso yang dicampur menggunakan daging celeng atau babi di sebuah ruko di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.
Penggerebekan itu berlangsung pada Minggu (28/5/2017).
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, polisi mengamankan 46 kilogram daging babi hutan, 60 kilogram daging ayam, 4 kilogram daging campuran, 2 unit penggilingan daging, dan 1 buah freezer.
"Pelaku mengoplos daging babi hutan dengan daging sapi untuk bahan olahan bakso," ungkap Dicky, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (30/5/2017).
Dicky menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat usaha bakso yang menggunakan bahan campuran daging babi hutan.
"Setelah diselidiki ternyata benar, kemudian digerebek bersama Dinas Peternakan," ucap Dicky.
Baca: Polisi Amankan 300 Kilogram Daging Babi Hutan yang Akan Dibuat Bakso
Setelah itu, petugas Dinas Peternakan melakukan uji sampel bahan-bahan campuran bakso berikut daging yang ditemukan di dalam ruko.
Hasil uji laboratorium menunjukkan, bakso positif mengandung daging babi.
Penggunaan daging celeng, sambung Dicky, untuk menyiasati tingginya harga daging sapi.
Untuk menekan ongkos produksi, pelaku mencampurkan daging sapi dengan daging babi sebagai bahan olahan bakso.
Ia menjelaskan, pelaku menjual daging celeng yang dioplos daging sapi dengan harga lebih murah, yakni Rp 40.000 sampai Rp 50.000 per kilogram.
Pengakuan sementara, pelaku mendapat daging celeng dari daerah Sumatera.
“Tidak menutup kemungkinan bakso-bakso tersebut sudah dipasarkan selain di Pasar Citeureup. Kami bersama dinas terkait akan terus melakukan pengawasan,” tutur dia.
Pelaku dijerat Pasal 204 KUHP tentang Menjual Sesuatu Bersifat Bahaya dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Bakso Berbahan Daging Babi di Bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.