Dendam Akibat Cintanya Diputuskan, Pria Ini Sekap dan Ancam Sebar Video 'Hot' Mantan Pacarnya
Febranata Alexander Titaley alias Febi menyekap NN (20), mahasiswi warga Cipinang Besar, Jakarta Timur di Apartemen Margonda Residence, Beji, Depok.
Editor: Adi Suhendi
Dia tahu semua password saya.
"Saya minta dia hapus semua video dan foto-foto itu. Namun dia ngajak saya ketemuan, katanya akan dihapus memori card-nya,” jelasnya.
Di sinilah awal korban akhirnya diculik dan dibawa ke Apartemen Margonda Residence II oleh pelaku.
Pelaku mengajak korban untuk ketemuan di kawasan Sumur Batu, Jakarta, pada Selasa (30/5/2017).
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, jika terbukti menyebar video dan foto mesum, maka pelaku bisa dijerat UU Pornografi dan UU ITE.
Selain pasal 333 KUHP dan atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain atau penyekapan dan atau pencurian dengan kekerasan.
"Bisa ditambahkan dengan dijerat pelanggaran dua UU tersebut," ucap Firdaus.
Sampai saat ini, kata dia, polisi masih mengejar dan memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
"Masih kami buru," imbuhnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini sudah dimuat wartakotalive.com dengan judul: Febi Sekap Mantan Pacar karena Dendam Cintanya Diputuskan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.