Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dendam Akibat Cintanya Diputuskan, Pria Ini Sekap dan Ancam Sebar Video 'Hot' Mantan Pacarnya

Febranata Alexander Titaley alias Febi menyekap NN (20), mahasiswi warga Cipinang Besar, Jakarta Timur di Apartemen Margonda Residence, Beji, Depok.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dendam Akibat Cintanya Diputuskan, Pria Ini Sekap dan Ancam Sebar Video 'Hot' Mantan Pacarnya
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Febranata Alexander Titaley alias Febi menyekap NN (20), mahasiswi warga Cipinang Besar, Jakarta Timur di Apartemen Margonda Residence, Beji, Depok.

Pelaku melakukan aksinya karena sakit hati dan dendam karena cintanya diputuskan korban.

Apalagi, NN telah bertunangan dengan pria lain, yakni Ceppy dan berencana menikah dalam waktu dekat.

Karena dendam dan sakit hati itulah, Febi juga sempat menyebarkan video dan foto mesum korban bersama dirinya di jejaring media sosial milik korban.

Febi mengetahui ID dan password media sosial korban.

"Pelaku bilang dendam, karena aku memilih orang lain dan sudah bertunangan. Kami bahkan akan menikah," kata NN melalui pesan singkat tertulisnya, Jumat (1/6/2017).

Menurut NN, kepada pelaku ia juga sempat mengatakan sudah bahagia dengan kekasih barunya.

Berita Rekomendasi

"Kalau sama dia saya tertekan. Dia kasar ke saya,” ungkap NN.

Karena dendam itulah, tambah NN, pelaku beberapa kali menyebar video dan foto mesum mereka di media sosial miliknya.

"Saya mau minta semua video dan foto itu untuk dihapus. Makanya janjian dengan dia di Sumur Batu sebelum diajak ke apartemen," bebernya.

NN mengatakan, ia berpacaran dengan pelaku selama sekitar tiga tahun.

Saat berpacaran, ia mengaku sudah melewati batas wajar berpacaran.

"Saya pacaran sama pelaku pada 9 Desember 2014 dan baru putus April 2017 kemarin. Ya memang pacaran sudah melampaui batas," tuturnya.

Ia mengaku pernah beberapa kali merekam hubungan yang melampaui batas tersebut dengan pelaku, menggunakan kamera ponsel.

Dengan rekaman itu pula pelaku yang memegang akun media sosial korban, kerap mengancam akan menyebarkannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas