Kapolda Metro Jaya: Ngapain Ngepung Bandara? Malu Dilihat Dunia
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melangsungkan rapat koordinasi jelang kepulangan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.
"Barusan kita selesai melaksanakan rapat koordinasi untuk itu. Nanti kita jelaskan karena masih ada rapat lanjutan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Iriawan mengimbau, tak perlu ada simpatisan Front Pembela Islam yang hendak menyambut Rizieq di bandara, setibanya di Jakarta.
Apalagi, hingga membuat aktivitas di bandara lumpuh.
"Soal itu, kita antisipasi. Mau ngepung bandara mau ngapain? Malu dilihat dunia internasional bandara kita dikepung orang. Untuk apa?" kata Iriawan.
Iriawan mengingatkan, agar Rizieq mengikuti proses hukum yang ada.
"Tinggal pertanggungjawaban aja selesai sudah, enggak usah kepung-kepungan. Suka tidak suka, mau tidak mau yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan, nanti akan diuji persidangan," ucapnya.
Tersebar di sosial media mengenai rencana aksi penjemputan Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Ketua Bantuan Hukum FPI sekaligus Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro membenarkan adanya selebaran tersebut.
"Benar, dari simpatisan HRS (Habib Rizieq Shihab). Kalau dari kelaskaran ada logo Laskar FPI," ucap Sugito saat dikonfirmasi.
Berikut isi selebaran tersebut:
Ayo... sambut kedatangan imam besar umat Islam Indonesia Habib Rizieq Syihab bersama keluarga di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng - Jakarta. Tutup semua jalan menuju semua terminal. Jangan beri kesempatan kepada siapapun untuk mengganggu kedatangannya. Tunggu tanggal mainnya. Akan diumumkan secara nasional.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.