Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja PMA Harus Mendapat Penanganan Hindari Trauma akibat Presekusi

Intimidasi dan penamparan terhadap seorang remaja berumur 15 tahun adalah sesuatu yang tidak bisa dibenarkan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Remaja PMA Harus Mendapat Penanganan Hindari Trauma akibat Presekusi
Twitter@fadjroeL
Kasus persekusi oleh sekelompok orang kembali terjadi. Kali ini terjadi kepada pelajar yang diduga berusia 15 tahun dengan inisial PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur (Jaktim). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apapun alasannya, intimidasi dan penamparan terhadap seorang remaja berumur 15 tahun (PMA), oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas)  adalah sesuatu yang tidak bisa dibenarkan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengecam aksi tersebut. Ia khawatir aksi kekerasan itu menimbulkan trauma kepada korban, dan mengganggu kehidupannya.

"Itu adalah perbuatan yag seharusnya tidak perlu terjadi, dan merupakan tindakan kekerasan," ujar Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya.

Video presekusi terhadap PMA beredar viral di dunia maya.

Aksi oleh sekelompok orang yang mengaku dari FPI itu, diduga dipicu oleh status PMA di media sosial, yang dianggap oleh FPI sebagai penghinaan terhadap Islam, serta Imam Besar FPI, Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.

Baca: LBH GP Ansor: Korban Persekusi Harus Diedukasi Bukan Diintimidasi

Berita Rekomendasi

Atas beredarnya video tersebut, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, mengaku sudah memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andri Wibowo untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Terkait peristiwa itu, dua orang pelaku kekerasan diamankan oleh polisi.

Komnas PA mengapresiasi langkah polisi yang bertindak cepat mengusut kasus tersebut, sehingga pelaku bisa diamankan, dan PMA yang menjadi korban presekusi bisa segera diamankan.

Selain penegakan hukum dengan cara menindak para pelaku, korban juga harus mendapat penanganan, untuk mengetahui apakah kekerasan tersebut menimbulkan trauma secara psikologis, dan agar presekusi yang dilakukan oleh ormas yang mengaku berasal dari FPI itu, tidak sampai mengganggu kehidupannya.

"Demi kepentingan terbaik anak dan rasa nyaman bagi PMA, jika diperlukan Komnas Perlindungan Anak segera akan memberikan pendampingan hukum dan terapi psikososial bagi PMA," kata Arist.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas