Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Dua Pelaku yang Jadi Tersangka Kasus Persekusi terhadap Bocah 15 Tahun di Cipinang Jaktim

Polda Metro Jaya memastikan, akan menindak tegas pelaku persekusi atau perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang.

Editor: Sapto Nugroho
Abdul Majid (22) dan Mathusin (57) dua tersangka kasus persekusi terhadap ana
sangka kasus persekusi terhadap seorang remaja berinisial M di Cipinang, Jakarta Timur, Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57), di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). (Kompas.com/Akhdi Martin Prata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 terduga pelaku persekusi terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Cipinang, Jakarta Timur.

Dua orang yang ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Persekusi dan intimidasi terhadap korban terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Baca: Polisi Tangkap Dua Anggota Ormas Pelaku Persekusi terhadap Bocah 15 Tahun di Cipinang

Tersangka kasus persekusi Cipinang, Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Tersangka kasus persekusi terhadap seorang remaja berinisial M di Cipinang, Jakarta Timur, Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57), di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Polda Metro Jaya memastikan, akan menindak tegas pelaku persekusi atau perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang.

Baca: Soal Kasus Persekusi, Kapolri: Jangan Main Hakim Sendiri, Saya Perintahkan Tindak Tegas!

Abdul Majid (22) dan Mathusin (57) dua tersangka kasus persekusi terhadap anak di bawah umur PMA (15) di mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).
Abdul Majid (22) dan Mat Husin (57), dua tersangka kasus persekusi terhadap anak di bawah umur, M (15), di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017). (Tribunnews/Dennis Destryawan)
Berita Rekomendasi

Baca: Dianggap tak Berani Bertindak Tegas ke Ormas Pelaku Persekusi, Kapolri Copot Kapolres Solok

Sementara itu, polisi menempatkan remaja korban persekusi dan intimidasi beserta keluarganya ke rumah aman (safe house) dari tempat tinggalnya di Cipinang.

Polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melindungi remaja dan keluarganya tersebut sampai kasus ini selesai ditangani dan tidak ada gangguan lagi.

Informasi lengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas