Ini Dua Pelaku yang Jadi Tersangka Kasus Persekusi terhadap Bocah 15 Tahun di Cipinang Jaktim
Polda Metro Jaya memastikan, akan menindak tegas pelaku persekusi atau perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 terduga pelaku persekusi terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Cipinang, Jakarta Timur.
Dua orang yang ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Persekusi dan intimidasi terhadap korban terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Baca: Polisi Tangkap Dua Anggota Ormas Pelaku Persekusi terhadap Bocah 15 Tahun di Cipinang
Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Polda Metro Jaya memastikan, akan menindak tegas pelaku persekusi atau perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang.
Baca: Soal Kasus Persekusi, Kapolri: Jangan Main Hakim Sendiri, Saya Perintahkan Tindak Tegas!
Baca: Dianggap tak Berani Bertindak Tegas ke Ormas Pelaku Persekusi, Kapolri Copot Kapolres Solok
Sementara itu, polisi menempatkan remaja korban persekusi dan intimidasi beserta keluarganya ke rumah aman (safe house) dari tempat tinggalnya di Cipinang.
Polisi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melindungi remaja dan keluarganya tersebut sampai kasus ini selesai ditangani dan tidak ada gangguan lagi.
Informasi lengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)