Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Spontan Memukul, Pelaku Persekusi Tak Tahu Jika Korban Masih di Bawah Umur

Abdul yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam ini, mengaku tidak tahu, kalau PMA masih di bawah umur.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Mengaku Spontan Memukul, Pelaku Persekusi Tak Tahu Jika Korban Masih di Bawah Umur
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Tersangka kasus persekusi Cipinang, Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka persekusi anak di bawah umur, Abdul Majid (22), melakukan pemukulan dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban, PMA (15) sebanyak tiga kali.

Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian mengalami intimidasi dan kekerasan.

Abdul melakukan pemukulan lantaran geram dengan status yang ditulis PMA di akun Facebook pribadinya.

Dalam status itu, PMA dituduh mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis pada akun Facebook pribadinya.

"Saya kesal sama dia. Dia kenapa ganggu agama kita," ujar Abdul di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Abdul yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam ini, mengaku tidak tahu, kalau PMA masih di bawah umur.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, postur PMA terbilang besar.

"Mungkin kalau dia anak kecil atau sepantaran saya, mungkin saya tidak tega gitu, karena postur badan dia besar," kata Abdul.

Abdul mengatakan, melakukan pemukulan karena spontanitas.

Sebelumnya PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.

Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA, termasuk Abdul.


Selain Abdul, polisi juga menetapkan Mathusin (57) sebagai tersangka kasus persekusi.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas