Alasan Ini Bikin Kapolres Jakarta Barat Tak Bisa Hukum Wanita yang Telanjang
Komisaris Besar Polisi Roycke Harry Langie mengatakan masih menyelidiki peristiwa wanita nyaris tanpa busana yang mengegerkan dunia maya
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Roycke Harry Langie mengatakan masih menyelidiki peristiwa wanita nyaris tanpa busana yang mengegerkan dunia maya terjadi di Taman Sari, Jakarta Barat.
Namun, jika wanita itu mengalami gangguan kejiwaan maka tidak bisa dikenai hukuman.
"Makanya nanti kita lihat. Kalau ada pengaruh kejiwaan kan tidak mungkin kena. Karena secara Undang-undang, tidak bisa dihukum Pasal 44," kata Royke di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (5/6).
Namun, jika tidak mengalami gangguan kejiwaan maka wanita itu terancam hukuman. Yaitu terkait pornoaksi karena melakukan aksi setengah bugil ditengah jalan.
"Kita akan kordinasi dengan aparat Sudin Sosial untuk mengungkap kasus tersebut," ucapnya.
Saat ini, aparat sedang bekerja menyelidiki kasus tersebut.
"Kita lagi ini, lagi apa, lagi lengkapi datanya itu ya," ucapnya.
Sedangkan orang yang menyebar video itu, kata dia, tidak bermaksud untuk melakukan pidana.
"Itu kan kumpulan yang cuman mau memberitahu informasi ke temannya saja," ucapnya.