Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Rizieq Shihab Takkan Pulang ke Indonesia dalam Waktu Dekat

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ternyata tak ingin pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengacara: Rizieq Shihab Takkan Pulang ke Indonesia dalam Waktu Dekat
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ternyata tak ingin pulang ke Indonesia dalam waktu dekat ini.

Ia akan memperpanjang masa berlaku visanya dan berencana menetap lebih lama di Arab Saudi.

Menurut kuasa hukumnya, Sugito Atmo Pawiro, kliennya tersebut akan menetap di Arab Saudi untuk satu tahun ke depan.

"Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang Visa. Nanti sedang ada yang mengurus Visa yang setahun," ujar Sugito saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/6/2017).

"Pulangnya bisa saja nanti setelah Pilpres dan Jokowi tidak jadi presiden. Ya, kalau misalnya setelah Pilpres dan Jokowi tidak jadi presiden, polisi bisa lebih netral."

Terkait perpanjangan visa tersebut, Sugito membantah jika hal itu dilakukan oleh Rizieq untuk menghindari proses hukum.

"Tidaklah, tidak," ucap Sugito.

Berita Rekomendasi

Menurut Sugito, perpanjangan visa ini bertujuan untuk mengatur strategi menghadapi proses hukum.

"Sehingga, kita bisa antisipasi segala kecerobohan yang dilakukan kepolisian," kata Sugito.

Skenario Pemulangan Rizieq

Diketahui sebelumnya, Rizieq terjerat kasus dugaan chat WhatsApp berkonten pornografi yang melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tak kunjung pulang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Rizieq dan Firza dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengungkapakan jika penyidik telah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas