Polsek Denpasar Barat Tangkap Pelaku Penipuan Vallas Senilai Rp 1,3 Miliar
Jajaran Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap seorang pelaku penipuan uang vallas.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jajaran Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap seorang pelaku penipuan uang valas.
Pelaku berinisial LDJM (62) diduga menipu hingga puluhan ribu dollar.
"Penipuan penukaran mata uang asing. Kalau di Rupiahkan mencapai Rp 1,3 miliar. Dia mendapatkan 60 ribu dollar dan langsung berangkat main judi ke Singapura," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena, Senin (5/6/2017) di Mapolsek kepada awak media.
Ia menambahkan uang tersebut pun habis tak bersisa untuk bermain judi oleh LDJM.
Sebuah rumah kontrakan digunakan untuk kantor perusahaan pelaku dengan nama CV Agung Jaya Mandiri.
"Nilai kontrakan itu Rp 60 juta digunakanlah oleh pelaku melakukan aksinya," ungkapnya.
Kompol Sumena menyampaikan kejadian ini terjadi pada 10 Maret 2017 yang lalu.
Korban atau pelapor atas nama Ni Made Suwitri diminta datang oleh pelaku kerumah kontrakan tersebut karena pelaku hendak menukar uang mencapai Rp 1,3 miliar.
Lalu saat korban tiba dan membawa uang rupiah tersebut pelaku mengunci pintu kontrakan dan kabur melalui pintu belakang.
Dibawa kabur lah uang tersebut oleh pelaku dan langsung menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ke Jakarta.
Di Jakarta dua pelaku lainnya menunggu dan akhirnya uang tersebut dibagi bertiga oleh LDJM.
Tim buser pun memburu pelaku di Jakarta dan langsung menangkapnya.
Pelaku sempat mengelak dan melakukan sedikit perlawanan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.