'Reklamasi Dihentikan, Pengembangan Kawasan Jakarta Bakal Bermasalah'
Sejumlah pengamat menilai banyak dampak negatif yang akan muncul jika proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengamat menilai banyak dampak negatif yang akan muncul jika proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan. Pemerintah daerah Jakarta pun harus bersiap menghadapi segala permasalahan yang muncul tersebut.
Pakar dari Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (ITB), Hernawan Mahfudz, mengatakan penghentian proyek reklamasi akan membuat Jakarta kehilangan potensi kawasan baru. Padahal, kawasan baru ini dibutuhkan untuk pemerataan pembangunan serta penduduk.
"Pertama jelas, pengembangan lahan di Jakarta menjadi berkurang. Kedua, lapangan kerja yang seharusnya ada menjadi tidak ada. Pemerintah daerah Jakarta harus mengambil alih permasalahan-permasalahan itu," kata dia dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Padahal, Hernawan melanjutkan, pembangunan proyek reklamasi dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Berdasarkan data Badan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, reklamasi akan mampu menyerap hingga 1,2 juta tenaga kerja.
"Jangan sampai hanya ingin diberhentikan saja tanpa memikirkan kepentingan-kepentingan lain. Jadi harus dipikirkan secara komprehensif," ujar Hernawan.
Permasalahan yang ketiga, pemerintah daerah akan kehilangan pemasukan untuk membeli pompa-pompa banjir. Untuk mengatasi banjir di ibu kota, tidak cukup dengan membangun tanggul-tanggul.
"Biaya pembelian pompa untuk menanggulangi banjir Jakarta harus diambil alih sama pemerintah daerah. Pembelian pompa butuh biaya besar," kata Hernawan.
Saat ini Jakarta tetap membutuhkan pompa lantaran permukaan tanah di kawasan utara yang lebih rendah dari permukaan air laut. Berdasarkan sejumlah kajian, pemasangan pompa paling optimal di muara-muara sungai.
"Apakah ada yang bisa menjamin 10 tahun ke depan permukaan tanah tidak akan turun? Jika ada yang bisa menjamin, tidak perlu pakai tanggul," tegas Hernawan.
Pengamat tata ruang dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, turut memaparkan sejumlah permasalahan yang akan dihadapi pemerintah daerah Jakarta jika reklamasi dihentikan.
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, akan menuai gugatan dari pengembang. Sebab, pengembang telah melakukan investasi yang besar setelah mendapatkan izin proyek dari pemda.
“Dalam hal ini tidak dipedulikan siapa pemimpin DKI Jakarta yang telah mengeluarkan izin. Yang menjadi fokusnya adalah pemerintah provinsi telah mengeluarkan izin tersebut dan ini rawan gugatan dari para pengembang,” ujar Yayat
Selain izin dari pemerintah provinsi, Yayat melanjutkan, pembangunan pulau reklamasi juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 52 Tahun 1995. Keppres tersebut dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995.
Dengan demikian, jika mau dihentikan, harus ada dasar hukum yang jelas dulu. Apalagi, pemerintah pusat ingin melanjutkan pembangunan reklamasi.