Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Mogok Massal, Ini Jawaban Kadishub soal Pengangkatan Sopir TransJakarta Jadi Pegawai Tetap

Andri Yansyah mencontohkan, di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saja tak bisa semua pegawai kontrak diangkat menjadi PNS.

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Warta Kota, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi TransJakarta mogok massal sebagai aksi protes lantaran tak juga diangkat sebagai pegawai tetap.

Saat ini, pengelolaan sopir TransJakarta berada langsung di bawah operator perusahaan rekanan PT TransJakarta.

Nyaris seluruhnya perusahaan swasta.

Puluhan Bus Transjakarta menumpuk tidak beroprasi sementara di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, menyusul mogoknya sopir, Senin (12/6/2017). Para petugas di berbagai bagian PT Transjakarta mengaku sudah lelah tidak mendapat kepastian diangkat menjadi karyawan tetap dan terus menerus berstatus sebagai karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Puluhan bus TransJakarta menumpuk tidak beroperasi di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, menyusul mogoknya para jurumudi atau sopir, Senin (12/6/2017). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, akan meninjau lebih dulu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) setiap operator.

"Soal pengangkatan jadi pegawai tetap itu kan ada prosedurnya," kata Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Andri Yansyah mencontohkan, di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saja tak bisa semua pegawai kontrak diangkat menjadi PNS.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah memberikan keterangan kepada para awak media mengenai aksi mogok sebagian pengemudi bus TransJakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansah memberikan keterangan kepada para awak media mengenai aksi mogok sebagian pengemudi bus TransJakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/6/2017). (Tribunnews/Lendy Ramadhan)
Berita Rekomendasi

"Ya ada prosedurnya kan semua itu. Di kami saja, pegawai kontrak waktu tertentu (PKWK) tak bisa diangkat jadi PNS kok," jelas Andri Yansyah.

Berikut penjelasan Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah terkait pengangkatan jurumudi TransJakarta menjadi pegawai tetap di perusahaan operator TransJakarta.

Simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas