Pengemudi Mogok Massal, Ini Jawaban Kadishub soal Pengangkatan Sopir TransJakarta Jadi Pegawai Tetap
Andri Yansyah mencontohkan, di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saja tak bisa semua pegawai kontrak diangkat menjadi PNS.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Warta Kota, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi TransJakarta mogok massal sebagai aksi protes lantaran tak juga diangkat sebagai pegawai tetap.
Saat ini, pengelolaan sopir TransJakarta berada langsung di bawah operator perusahaan rekanan PT TransJakarta.
Nyaris seluruhnya perusahaan swasta.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, akan meninjau lebih dulu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) setiap operator.
"Soal pengangkatan jadi pegawai tetap itu kan ada prosedurnya," kata Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Andri Yansyah mencontohkan, di lingkungan Pemprov DKI Jakarta saja tak bisa semua pegawai kontrak diangkat menjadi PNS.
"Ya ada prosedurnya kan semua itu. Di kami saja, pegawai kontrak waktu tertentu (PKWK) tak bisa diangkat jadi PNS kok," jelas Andri Yansyah.
Berikut penjelasan Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah terkait pengangkatan jurumudi TransJakarta menjadi pegawai tetap di perusahaan operator TransJakarta.
Simak tayangan video di atas. (*)