Anggota DPRD Tabanan Menginap Bareng Bandar Narkoba, Polisi Temukan Ini di Kamar Hotel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, INWP ditangkap bersama teman wanitanya berinisial LOS (19).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra alias INWP (35) diduga mengisap sabu-sabu, yang disuplai dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Wirama ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah kamar hotel di bilangan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, INWP ditangkap bersama teman wanitanya berinisial LOS (19).
Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari target operasi berinisial NYA (28) dan LP (32). Keduanya merupakan pasangan suami-istri bandar narkoba.
"Sepasang suami istri yang sudah diintai sejak Senin (12/6) di sebuah hotel. Dan baru ditangkap Selasa (13/6) di basement B1 hotel," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Polisi memang tidak ditemukan barang bukti di tangan NYA dan LP. Keduanya mengaku baru saja menginap bersama rekannya INWP dan LOS di kamar nomor 1916.
Setelah dicek, di kamar tersebut terdapat INWP. Ia adalah anggota DPRD Tabanan. Ia bersama perempuan yang merupakan calon istrinya, LOS. Di kamar itu, polisi menemukan beberapa barang bukti.
"Ditemukan barang bukti 1 bong atau alat hisap sabu-sabu, 1 cangklong, 2 pipet plastik, 1 plastik klip kosong bekas sabu, dan 1 korek api," ucap Argo.
INWP dan LOS kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Sementara, NYA dan LP dilakukan pengembangan di rumahnya di kawasan Sawah Besar, Ciputat, Tangerang Selatan.
Di sana, polisi menemukan barang bukti ekstasi 2.053 butir dan sabu 1,8 gram.
"Dari keterangan tersangka NYA dan LP, barang bukti narkoba itu didapat dari seorang napi LP Cipinang berinisial A," ucap Argo.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arief Setyawan mengatakan, INWP cukup lama mengenal LP yang merupakan pengedar narkoba.
Tapi polisi belum bisa memastikan berapa lama anggota DPRD Tabanan itu telah mengonsumsi narkoba.
"Berapa lamanya lagi didalami. Simpulkan sendiri coba. Berkawan sama bandar itu gimana," kata Gidion.
Polisi tengah melakukan pengembangan terhadap A yang mendekam di LP Cipinang. Dia diduga sebagai bandar yang mengatur peredarannya dari tangan sejumlah pengedar, seperti NYA dan LP.
"Kalau dari LP Cipinang kan pengatur ya. Pengatur peredaran ekstasi dan asal usul barang," ucapnya.(*)