Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penahanan Ahok, Alasan Yasonna Dianggap Tak Masuk Akal

sebagai seorang terpidana, Ahok harusnya menempati lembaga pemasyarakatan (Lapas), bukan lagi di Mako Brimob.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Penahanan Ahok, Alasan Yasonna Dianggap Tak Masuk Akal
INSTAGRAM/TRIBUNWOW.COM/KOLASE
Beredar foto Ahok di dalam penjara di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah kalangan menanggapi kebijakan Kejaksaan bersama dengan Kemenkum HAM yang mengembalikan Ahok ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok saat eksekusi terpidana penjara dua tahun.

Baca: Yuni Shara: Boleh Pinjem Bahumu Nak? Sebentar Aja

Di antaranya seperti disampaikan oleh pengacara sekaligus pelapor penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Habiburokhman.

Baca: Muncul Tagar #AksiBelaIslan, Aldi CJR: Sampah, Orang Gak Punya Kerjaan yang Bikin Itu

"Kalau alasan keamanan Ahok ditahan di Mako Brimob, paling aman sekalian di rumahnya sendiri saja," katanya, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Alasan yang disampaikan Menkumham, Yasonna Laoly itu dinilai tidak masuk akal. Karena, kata dia, sebagai seorang terpidana, Ahok harusnya menempati lembaga pemasyarakatan (Lapas), bukan lagi di Mako Brimob.

"Kita tidak mengerti ini rezim sepertinya percaya diri sekali, bertindak seenaknya, mengistimewakan Ahok," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Dirinya menyebutkan, bila memang alasannya keamanan lalu bagaimana kerjaan Kemenkum HAM yang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas keamanan Lapas Cipinang.

"Terus, apa kerjaan Kementerian Hukum dan HAM sampai tidak bisa menjaga keamanan lapas, terus bagaimana ribuan orang di sana dengan berbagai kasus dan latar belakang," tanyanya.

Ditanya langkah selanjutnya dari ACTA, Habiburokhman menyerahkan kepada rakyat.

"Kita capek, saya kan pelapor pertama Ahok, dari mulai gugatan sampai persidangan segala macam kita lihat, sekarang sudah berkekuatan hukum tetap ya mestinya di Cipinang," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas