Sebulan Bisnis Obat Terlarang Udin Rayakan Lebaran di Dalam Tahanan
Khairuddin alias Udin (26) hanya tertunduk saat digiring dua anggota Polsek Pelaihari di halaman belakang Mapolres Tanahlaut, Rabu (28/6/2018).
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Khairuddin alias Udin (26) hanya tertunduk saat digiring dua anggota Polsek Pelaihari di halaman belakang Mapolres Tanahlaut, Rabu (28/6/2018).
Warga Desa Sungairiam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut ini, terpaksa merayakan berlebaran di sel tahanan Mapolsek Pelaihari, karena kepemilikan 206 butir carnophen dan 862 butir dekstro.
Kedua obat itu diakui pelaku paling banyak dikonsumsi warga Desa Sungairiam, khususnya usia pemuda atau sepantaran pelaku.
Dalam setiap transaksi itu, pelaku memiliki keuntungan Rp 10 ribu.Dan sudah dilakukan selama satu bulan ini hingga akhirnya ditangkap polisi pada 27 Juli 2017.
Kapolsek Pelaihari, AKP Syofiah membenarkan bahwa pengungkapan pengedar obat tanpa izin itu karena pengaduan masyarakat di Desa Sungairiam yang resah.
Keresahan masyarakat itu, ditindaklanjuti AKP Shofiah bersama anak buahnya melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan, sekitar pukul 18.30 Wita.
"Saya berharap masyarakat proaktif melaporkan jika di tempat tinggalnya terdapat adanya kegiatan mencurigakan atau transaksi obat kepada petugas Bhabinkamtibmas atau anggota Polsek Pelaihari," katanya. (Banjarmasin Post/Mukhtar Wahid)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.