Hidayat, Pelapor Kaesang Merupakan Tersangka Penghinaan Kapolda Metro Jaya
Pelapor Kaesang Pangarep, merupakan tersangka kasus penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Hidayat (52), pelapor Kaesang Pangarep, merupakan tersangka kasus penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
"Dia (Muhammad Hidayat) pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian. Dia juga sudah tersangka," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
Hidayat pernah ditangkap polisi pada 15 November 2016 lalu.
Ia mengunggah video dugaan provokasi yang dilakukan Iriawan pada unjuk rasa 4 November 2016 atau 411 lalu.
Baca: Laporkan Kaesang Putra Jokowi ke Polisi, Hidayat Tidak Takut Jika Dipukuli Preman
Hidayat juga tercatat sebagai pemilik akun YouTube Muslim Friends.
Hidayat ditangkap di rumah sewanya di kawasan Bekasi pada Selasa (15/11/2016) lalu.
Dia ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi.
Dalam akun tersebut, Hidayat memuat judul 'Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI'.
Hidayat sengaja mengunggah dan menyunting video tersebut.
Baca: Selain Laporkan Kaesang, Hidayat Juga Pernah Laporkan Ade Armando dan Anto Galon
Tujuannya, menurut keterangan Juru Bicara Polda Metro Jaya waktu itu, Komisaris Besar Awi Setiyono, agar publik menuding Kapolda memprovokasi organisasi masyarakat (ormas) untuk menyerang ormas lainnya.
Dari tangan Hidayat, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.
Akibat ulahnya, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.