Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Akan Periksa Putra Presiden Jokowi

Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui video pendek yang beredar secara viral.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Akan Periksa Putra Presiden Jokowi
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi pastikan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui video pendek yang beredar secara viral.

"Ya, namanya Kaesang," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Pelapor atas nama Tapanuli Muhammad Hidayat.

Ia melaporkan Kaesang karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

Baca: Putra Jokowi Dilaporkan ke Polisi, Kapolda Metro Bilang Segera Ditindaklanjuti

Berdasarkan laporan itu, kata Argo, penyidik akan memintai keterangan Kaesang.

Polisi tetap akan memproses laporan tersebut, meski Kaesang merupakan putra bungsu orang nomor satu di Indonesia, "Pasti (dipanggil)," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Bachtiar membenarkan adanya laporan itu.

Polisi masih mendalami laporan tersebut, melalui tim siber dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Masih dalam proses penyelidikan. Kita akan berkoordinasi dengan tim siber, dan Kemenkominfo. Masih banyak yang akan dilakukan," ujar Hero.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas