Polisi Akan Periksa Putra Presiden Jokowi
Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui video pendek yang beredar secara viral.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi pastikan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui video pendek yang beredar secara viral.
"Ya, namanya Kaesang," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Pelapor atas nama Tapanuli Muhammad Hidayat.
Ia melaporkan Kaesang karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Baca: Putra Jokowi Dilaporkan ke Polisi, Kapolda Metro Bilang Segera Ditindaklanjuti
Berdasarkan laporan itu, kata Argo, penyidik akan memintai keterangan Kaesang.
Polisi tetap akan memproses laporan tersebut, meski Kaesang merupakan putra bungsu orang nomor satu di Indonesia, "Pasti (dipanggil)," ucapnya.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Bachtiar membenarkan adanya laporan itu.
Polisi masih mendalami laporan tersebut, melalui tim siber dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Masih dalam proses penyelidikan. Kita akan berkoordinasi dengan tim siber, dan Kemenkominfo. Masih banyak yang akan dilakukan," ujar Hero.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.