Pergantian Walikota Jakut dan Bupati kepulauan Seribu atas Usulan Djarot
"Sekarang ini ya wajib sifatnya, kalau 2 minggu nggak direspons maka gubernur bisa saja melantik walikota atau bupati."
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada DRPD DKI terkait pergantian Walikota Jakarta Utara dan Bupati Kepulauan seribu. Menurutnya apabila surat yang dilayangkan kepada DPRD tidak direspon selama dua minggu maka Gubernur DKI akan melantik Walikota Jakaut dan bupati kepulauan seribu yang baru.
"Sekarang ini ya wajib sifatnya, kalau 2 minggu nggak direspons maka gubernur bisa saja melantik walikota atau bupati," katanya di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 10/7/2017).
Saefullah mengaku tidak tahu alasan pergantian walikota serta bupati kepulauan seribu tersebut. Hanya saja usulan pergantian tersebut datang dari gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat.
"Coba cek ke pak Gubernur (alasannya)," katanya.
Namun menurut Sekda sebelum walikota Jakut dan Bupati Kepulauan Seribu yang baru, dilantik, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
"Karena ini masa transisi jadi harus dapat persetujuan dari kemendagri," pungkasnya.