Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kaesang Pangarep
Polisi telah memintai keterangan beberapa saksi ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan teknologi informasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menghentikan penyelidikan kasus anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan pihak terlapor Kaesang. Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penghentian penyelidikan karena tidak adanya dua alar bukti yang cukup.
"Sudah (gelar perkara), kasus juga sudah dihentikan karena tidak cukup bukti, penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti," ujar Argo saat dikonfirmasi Senin (10/7/2017).
Polisi telah memintai keterangan beberapa saksi ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan teknologi informasi.
"Berdasarkan sakit ahli, bahas, pidana dan IT tidak ada unsur ujaran kebencian," kata Argo.
Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat. Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari Youtube.
Mengenai penghentian penyelidikan, ucap Argo, nantinya akan diberitahukan kepada pihak pelapor dalam kasus ini, yakni Hidayat.
"Iya nanti juga kita sampaikan karena penyelidikan belum layak pidana, kan masih penyelidikan misalnya ada unsur pidana kita naiknya penyidikan. Ternyata tidak ada unsur pidananya ya tidak kita tindak lanjuti," kata Argo.