Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kaesang Pangarep

Polisi telah memintai keterangan beberapa saksi ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan teknologi informasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kaesang Pangarep
capture video
Salah satu bagian dari vlog Kaesang di YouTube episode Bapak Minta Proyek. (YOUTUBE) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi menghentikan penyelidikan kasus anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan pihak terlapor Kaesang. Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penghentian penyelidikan karena tidak adanya dua alar bukti yang cukup.

"Sudah (gelar perkara), kasus juga sudah dihentikan karena tidak cukup bukti, penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti," ujar Argo saat dikonfirmasi Senin (10/7/2017).

Polisi telah memintai keterangan beberapa saksi ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan teknologi informasi.

"Berdasarkan sakit ahli, bahas, pidana dan IT tidak ada unsur ujaran kebencian," kata Argo.

Kaesang dipolisikan karena mengunggah video dengan ucapan,"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau mengingatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

Berita Rekomendasi

Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat. Dalam laporannya, Hidayat juga turut membawa barang bukti berupa dokumen print out dari Youtube.

Mengenai penghentian penyelidikan, ucap Argo, nantinya akan diberitahukan kepada pihak pelapor dalam kasus ini, yakni Hidayat.

"Iya nanti juga kita sampaikan karena penyelidikan belum layak pidana, kan masih penyelidikan misalnya ada unsur pidana kita naiknya penyidikan. Ternyata tidak ada unsur pidananya ya tidak kita tindak lanjuti," kata Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas