Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wow! Jika Tunjangan Mereka Naik, Anggota DPRD DKI Terima Rp 80 Juta Per Bulan

"(Saat ini) per bulan sekitar Rp 70 (juta)-an," kata Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi ditemui di Lebak Bulus, Senin (10/7/2017).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wow! Jika Tunjangan Mereka Naik, Anggota DPRD DKI Terima Rp 80 Juta Per Bulan
youtube
Perayaan HUT ke-490 DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digulirkan dalam waktu dekat membuat anggota DPRD DKI Jakarta bisa menerima Rp 80 juta per bulannya.

"(Saat ini) per bulan sekitar Rp 70 (juta)-an," kata Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi ditemui di Lebak Bulus, Senin (10/7/2017).

Yuliadi mengatakan, kenaikan tunjangan itu sekitar 20 persen dari pendapatan saat ini. Jika dirinci, total Rp 70 juta merupakan total dari macam-macam pos tunjangan, yakni uang representasi, tunjangankeluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjanganalat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangankomunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Kenaikan tunjangan itu tetap berpatok pada uang representasi yang besarnya sama dengan gaji gubernur yakni Rp 3.000.000. Ketua DPRD mendapat Rp 3.000.000, Wakil Ketua mendapat Rp 2.400.000 dan anggota mendapat Rp 2.250.000.

"Nah ini yang akan datang ada uang tunjangan reses. Tunjangan reses itu 7 kali uang representasi," kata Yuliadi.

Uang reses itu hanya bisa diterima jika anggota dewan mengikuti reses yang jadwalnya sudah ditetapkan yakni tiga kali setahun. Dalam menetapkan kenaikan nanti, perda akan mengambil kenaikan untuk kelompok daerah dengan keuangan tinggi.

"Di PP kan maksimal lima kali tunjangan yang sekarang. Kita pakai kriterianya daerah intestitas tinggi. Tinggi berarti tujuh kali uang representasi," kata Yuliadi.

Berita Rekomendasi

Menurut Yuliadi, kenaikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ini tidak terlalu signifikan. Sebab, dasar yang menjadi patokan yakni uang representasi atau gaji gubernur, tetap Rp 3.000.000.

"Kalau untuk kepentingan DKI sih segitu. Tidak terlalu signifikanlah kecuali kalau yang diubah gaji pokok gubernur," katanya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas