Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haji Lulung Tegaskan Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD DKI Hukumnya Wajib

Abraham Lunggana atau dikenal dengan sapaan Haji Lulung mengatakan bahwa kenaikan tunjangan anggota dewan hukumnya wajib.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Haji Lulung Tegaskan Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD DKI Hukumnya Wajib
KOMPAS IMAGES
Haji Lulung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau dikenal dengan sapaan Haji Lulung mengatakan bahwa kenaikan tunjangan anggota dewan hukumnya wajib.

Karena ini sesuai dengan amanat Undang-Undang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD.

"Wajib itu karena undang-undang," kata Lulung saat berkunjung ke Wihara Dharma Bhakti Petak Sembilan, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (12/7).


Namun, disisi lain, eksekutif atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa membantu.

Padahal, berdasarkan data yang dia peroleh, Jakarta paling telat melaksanakan peraturan tersebut.

"Ini persoalan krusial, tapi pemerintah DKI tidak melaksanakan. Sehingga lewat DPRD sendiri harus menggunakan Paripurna sebanyak tujuh kali," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Inisiatif anggota dewan itu, kata dia, tidak didukung oleh Pemprov DKI. Kalau didukung, maka Pemprov DKI bisa mengeluarkan Perda dalam waktu tiga bulan.

"Jadi saat ini kita marathon sebelum 22 Juli. Karena hanya inisiatif dewan saja," ucap dia.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas