Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taufik: Tunjangan Anggota DPRD DKI Naiknya 'Cuma' Rp 10 Juta, Tidak Signifikan

"Dari dua komponen, paling naiknya Rp 10 juta, tidak signifikan lah," ujar Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (12/7/2017).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Taufik: Tunjangan Anggota DPRD DKI Naiknya 'Cuma' Rp 10 Juta, Tidak Signifikan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Taufik memberikan keterangan tentang agenda paripurna yang telah dirumuskan dalam rapat DPRD DKI Jakarta bersama Badan Musyawarah (Bamus) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan kenaikan tunjangan anggota Dewan dalam ranacangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD DKI jumlahnya tidak signifikan.

Taufik mengatakan kenaikannya lebih kurang sekitar Rp 10 juta.

"Dari dua komponen, paling naiknya Rp 10 juta, tidak signifikan lah," ujar Taufik, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (12/7/2017).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan perda tersebut nantinya akan memengaruhi nominal dua jenis tunjangan yaitu tunjangan komunikasi dan uang operasional reses.

Baca: Djarot Ingin Anggota Dewan yang Rajin Dapat Tunjangan Lebih Besar

Kenaikanya bisa 4 hingga 7 kali uang representasi.

Taufik mengatakan uang representasi saat ini adalah Rp 2,6 juta.

Berita Rekomendasi

Kenaikan sebesar Rp 10 juta merupakan asumsi jika tunjangan Dewan naik empat kali lipat.

"Nanti yang menentukan naik empat kali lipat atau tujuh kali lipat itu tergantung kemampuan keuangan daerah," ujar Taufik.

Taufik mengatakan hal utama dalam perda ini bukan pada kenaikan tunjangannya melainkan untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD.

PP tersebut harus diturunkan dalam bentuk perda dalam waktu 3 bulan setelah PP keluar.

Jika tidak ada perdanya, maka Pemprov DKI tidak bisa menerapkan PP tersebut.

"Jadi ini adalah amanat," ujar Taufik.

Penulis: Jessi Carina
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul; Taufik Sebut Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan Tidak Signifikan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas