Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Mengaku Mengendarai Mobil Hasil Tarikan

Ia dikejar dan sempat cek-cok dengan korban. Ia tak merencanakan kejadian tersebut. Sehingga, plat nomor mobil asli.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelaku Mengaku Mengendarai Mobil Hasil Tarikan
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Pelaku pengeroyokan terhadap pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung, Hermansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pengeroyokan terhadap pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung, Hermansyah, mengendarai mobil dari hasil tarikan pekerjaannya sebagai debt collector atau penagih utang.

Edwin Hitipeuw (37), seorang pelaku pengeroyokan Hermansyah, mengaku bekerja sebagai penagih utang.

Pada malam peristiwa, ia bersama empat rekan satu profesinya, Lauren Paliama (31), Richard Patipeluhu (25), Erick Birahy (22), dan Domaince, baru saja pulang dari tempat karaoke.

Mereka mengendarai dua mobil dalam pengaruh alkohol. Dua mobil itu, Toyota Yaris hitam B 1440 ZFQ dan Honda City abu-abu B 241 YAA.

Pengakuan Edwin, kedua mobil bukan miliknya, "Yaris punya kakak saya. Yang City mobil hasil kerjaan, tarikan," ujar Edwin di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).

Edwin mengaku melakukan pengeroyokan secara spontan. Mobilnya tak sengaja menyerempet mobil Hermansyah.

Ia dikejar dan sempat cek-cok dengan korban. Ia tak merencanakan kejadian tersebut. Sehingga, plat nomor mobil asli.

Berita Rekomendasi

"Plat asli semua," kata Edwin.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, karena plat nomor asli, membuat polisi mudah melacak keberadaan pelaku.

Dua mobil pelaku pun sudah diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

"Kendaraan dua mobil sudah diamankan. Plat nomor asli karena ini kejahatan spontan. Tidak direncanakan," kata Iriawan.

Polisi telah menangkap Edwin, Lauren, Richard, dan Erick. Satu pelaku, Domaince masih diburu polisi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas