Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disandera Jadi Jurus Jitu Paksa Pengusaha Bayar Tunggakan Pajak

Pada dasarnya, pengusaha yang ditahan lantaran enggan membayar pajak menyanggupi total tunggakan pajak

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Disandera Jadi Jurus Jitu Paksa Pengusaha Bayar Tunggakan Pajak
Tribunnews.com/Eri K
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Salemba Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dadi Mulyadi, Kepala Lapas Salemba Kelas IIA, mengatakan, pada dasarnya, pengusaha yang ditahan lantaran enggan membayar pajak menyanggupi total tunggakan pajak yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Itulah guna proses penyanderaan (gizjeling) yang diberlakukan kepada mereka dengan cara membawa penunggak pajak berskala besar ke dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

"Kami ada MoU dengan Dirjen Pajak, maksud dari kebijakan ini supaya para penunggak pajak membayar kewajibannya. Dengan adanya MoU itu, mereka dipaksa untuk bayar karena memang punya hutang. Ini peringatan juga bagi pengusaha-pengusaha yang belum bayar pajak," kata Dadi saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (14/7/2017).




Hal tersebut dikatakan oleh Dadi lantaran ia menilai apabila pihak Dirjen Pajak memiliki data yang sangat akurat terkait total kekayaan para penguasa.

Ia meyakini bahwa para penunggak pajak mampu membayar kewajibannya.

"Tapi data dari kantor pajak kan sangat valid, dalam arti mereka yakin kalau yang bersangkutan mampu bayar pajak," tuturnya.

Hal itu terbukti lantaran sebanyak 8 dari 11 orang yang disandera, dalam kurun waktu satu minggu langsung membayar pajak mereka yang nilainya hingga miliaran rupiah.

BERITA TERKAIT

"Tapi rata-rata yang ada disini, selang waktu 1 minggu langsung pada bayar semua. Ini pajak kan untuk kemajauan bangsa dan negara, kalau rakyat kecil saja pada bayar, masa yang pengusaha gak mau bayar? Kan gitu," ucap Dadi.

Pihaknya hingga kini masih menahan sebanyak dua orang penunggak pajak.

Seorang lagi terpaksa ditunda proses penyanderaannya lantaran sakot prostat dan harus dilakukan operasi.

"Dua orang itu gak bisa bayar karena mungkin sedang pailit perusahaannya, jadi menjalani penahan selama 6 bulan. Sedangkan satu orang yang berasal dari Papua dibantarkan untuk sementara waktu karena harus operasi prostat. Dia malahan tunggakannya sampai Rp 66 miliar," tutur Dadi. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas