Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga yang Edarkan Sabu Pakai Brosur Kesehatan
Polres Jakarta Selatan menangkap Emilia Kontesa (35) alias Meli. Dia pengedar narkoba jenis sabu dengan modus membagikan brosur
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menangkap Emilia Kontesa (35) alias Meli. Dia pengedar narkoba jenis sabu dengan modus membagikan brosur kesehatan.
Tersangka ditangkap di sebuah indekos di Jalan Sawo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017). Dari tangan tersangka polisi mendapatkan 25 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Kita sudah intai selama tiga hari, jadi disana dia ngekos dan sabunya juga ditempatkan disana," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Sabu diedarkan dengan cara ditempatkan dalam amplop hasil labolatorium kesehatan. Sehingga, banyak masyarakat tidak mengetahui kalau amplop tersebut berisi sabu.
"Banyak mengira itu adalah hasil lab dari orang yang check up, tapi setelah dibuka isinya sabu dalam paket kecil," kata Vivick.
EK menjual hanya melalui telepon, tidak bertemu langsung. EK mengaku mendapat sabu dari China. Tapi, polisi masih mendalami pelaku pengirimnya.
"Tapi kita belum tahu siapa pengirimnya karena setiap ditanya dia selalu bungkam," kata Vivick.
EK hanya mengaku, kalau sabu diterima oleh rekannya berinsial B, yang dikenalnya di diskotek kawasan Jakarta Barat.
"Ngakunya baru enam bulan jualannya, tapi masih kita dalami," tegasnya.
EK mengaku menjual sabu karena imbalan uang didapat cukup besar. Sejak menganggur, EK tidak memiliki pekerjaan. Namun Vivick tidak merinci berapa imbalan yang diterima pelaku.
Atas perbuatannya, EK dijerat pasal 112 ayat 2 tentang pengedar narkoba dengan ancaman hukuman maksimal Mati.