Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bantah Penahanan Hidayat Karena Laporan Terhadap Kaesang

Dia ditetapkan tersangka terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Bantah Penahanan Hidayat Karena Laporan Terhadap Kaesang
Youtube
Kaesang dan Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah tudingan soal penahanan pada Muhammad Hidayat terkait pelaporan terhadap Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu.

Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Sabtu (15/7/2017) pagi resmi menahan Muhammad Hidayat, warga Bekasi.

Dia ditetapkan tersangka terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan.

Hidayat ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sejak Jumat (14/7/2017) pagi karena dinilai tidak kooperatif dengan penyidik.

Surat penahanan terhadap Hidayat juga telah diterbitkan.

Diketahui, Hidayat juga adalah orang yang sempat melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Polres Bekasi Kota beberapa ‎waktu lalu.

Dia melapor karena menuding Kaesang melakukan penistaan agama melalui vlog yang diunggahnya ke Youtube.

Berita Rekomendasi

‎"Penahanan ini sama sekali tidak ada kaitannya. Ini kan terkait kasus yang laporannya sudah lebih dulu. Saat unjuk rasa November 2016," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (15/7/2017) di Polda Metro Jaya.

‎Sebelum ditahan, Hidayat sempat dipanggil pada Jumat (14/7/2017) kemarin pukul 10.00 WIB atas kasus ujaran kebencian.

"Hidayat memang kami panggil oleh Krimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan ujaran kebencian. Kemarin Panggilan kedua bagi yang bersangkutan. Dia hadir pukul 10.00 WIB," ujar Argo di Polda Metro Jaya.

Lalu saat penyidik akan melakukan pemeriksaan, Hidayat berdalih menunggu pengacara. Sampai sore pengacaranya tidak hadir.

Atas status tersangka Hidayat, Polisi juga berkewajiban menyediakan pengacara, namun Hidayat menolak disiapkan disiapkan pengacara oleh polisi.

"Kemudian penyidik memeriksa yang bersangkutan (Hidayat) tapi dia tetap gak mau diperiksa. Sesuai SOP, penyidik tetap membuka pertanyaan, tapi dia tidak mau jawab, akhirnya pemeriksaan ditutup dan dibuatkan berita acara penolakan," sambung Argo.

Dalam berita acara, Hidayat juga tidak mau tanda tangan. Itu tidak dipermasalahkan dimana pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas kasus yang belum lengkap atau P19

"Ada beberapa poin yang harus kami tanyakan. Ini ada kegiatan yang tidak koperatif. Sampai kita menunggu beberapa jam, kami tanya, rayu tetap tidak mau diperiksa. Akhirnya karena kewenangan kita 1 x 24 jam, pukul 10.00 WIB penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan," beber mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

Diketahui dalam kasus ujaran kebencian, penahanan pada Hidayat ini adalah yang kedua kali. Sebelumnya ia juga ditahan pada November 2016.

Lalu ditangguhkan dengan alasan kesehatan. Pada penahanan kedua, menurut Argo, Hidayat akan ditahan hingga 19 Juli 2017, dengan opsi perpanjangan penahanan ke Kejaksaan.

Hidayat ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada 15 November 2016 lalu karena mentransmisikan video saat Kapolda Metro berdialog dengan massa pengunjuk rasa aksi 411 di depan Istana Negara pada 4 November 2016.

Dia dianggap menghina pernyataan Kapolda yang diedit, video itu diberi judul : Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi Massa FPI agar serang massa HMI, Ini buktinya.

Sehari setelah ditahan, atas permintaan sang istri, rahayu Ningsih, panahanan Hidayat ditangguhkan dengan alasan kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas