Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Razia Pengendara Sepeda Motor yang Lewat Trotoar di Kebon Sirih

Pantauan Tribunnews.com, pengendara sepeda motor nekat melewati trotoar lantaran kemacetan yang terjadi di jalan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Razia Pengendara Sepeda Motor yang Lewat Trotoar di Kebon Sirih
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Polisi menggelar razia terhadap sepeda motor yang naik ke trotoar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasca peristiwa dua pengendara sepeda motor arogan yang marah lantaran ditegur saat melewati trotoar, belasan anggota polisi melakukan razia di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017) sore.

Mereka menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk pejalan kaki.

Razia ini digelar saat jam pulang kerja karyawan dan pegawai negeri.

Pantauan Tribunnews.com, pengendara sepeda motor nekat melewati trotoar lantaran kemacetan yang terjadi di jalan.

Akibatnya, mereka harus diterima ditilang karena melanggar aturan tata tertib lalulintas.

Baca: Pengendara Motor Ngamuk Dilarang Lewat Trotoar, Djarot: Kami Bela Pejalan Kaki

Seorang pengendara motor bernopol B 4484 TPD  salah satu pelanggar yang terkena tilang karena menggunakan jalur trotoar.

BERITA TERKAIT

Pengendara tersebut mengaku terpaksa menggunakan trotoar karena situasi lalu lintas di jalan Kebon Sirih padat.

"Tahu sih (melanggar aturan). Tadi macet, soalnya lagi buru-buru," kata pengendara setelah mendapatkan surat tilang.

Hal yang sama juga menimpa seorang pria yang mengenakan seragam pegawai negeri sipil (PNS)

PNS yang menggunakan kendaraan dinas lantas mendapatkan surat tilang dari petugas kepolisian.

"Tadi lagi buru-buru. Padahal tadi cuma naik (trotoar) sebentar. Ditilang, ini harus ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Kepada pelanggar, petugas kepolisian memberikan sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

"Kita lakukan penindakan terhadap pelanggar dengan tilang. Sanksinya denda maksimal Rp500 ribu," ujar anggota Dirlantas Polda Metro Jaya Ipda Edy Nurman, di lokasi.

Diberitakan sebelumnya komunitas pejalan kaki sempat mendapatkan perlawanan dari pengguna motor saat melakukan aksi simpatik.

Aksi dilakukan di trotoar di jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat karena trotoar seringkali digunakan pemotor dan mengganggu hak pejalan kaki. Penolakan dari beberapa pengguna motor sempat menjadi viral setelah video tersebar di media sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas