Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 5,5 Tahun untuk Ratu Atut Dinilai Terlalu Ringan

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Vonis 5,5 Tahun untuk Ratu Atut Dinilai Terlalu Ringan
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Atut juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan terhadap mantan orang nomor satu di Banten ini dianggap terlalu ringan.

"Hukuman ini masih ringan dari efek perbuatan korupsi yang dilakukan oleh oleh Atut dan dinastinya," ujar Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto Gohardi, Kamis (20/7/2017).

Menurutnya, kerugian pembangunan Banten dan ketertinggalan masyarakat Banten semestinya bisa dikonversi menjadi beban perdata berupa social cost dengan menarik seluruh kekayaan Atut untuk kepentingan Banten serta mencabut hak politik.

Vonis ini juga imbuhnya, belum memberikan efek jera.

"Lebih-lebih masih ada dugaan keterlibatan anggota dinasti Atut yang lain dalam kasus korupsi Atut yang belum terbongkar," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Atut tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski demikian, Atut bersikap sopan selama persidangan, mau mengakui perbuatan dan telah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Atut dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Menurut hakim, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Ia dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Atut terbukti melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.


Selain itu, Atut melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.

Atut ikut berperan memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas