Vonis 5,5 Tahun untuk Ratu Atut Dinilai Terlalu Ringan
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Dalam kasus ini, proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dikendalikan oleh Wawan. Atut terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar.
Sementara itu, Atut terbukti melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten.
Baca: Seorang Warga Tewas Kena Ledakan Bom TNT Diduga Milik Paskhas, TNI AU Minta Maaf
Uang senilai Rp 500 juta itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.
Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jelang mendengarkan vonis hakim, melalui kuasa hukumnya TB Sukatma, Ratu Atut meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
"Menjelang putusan beliau (Ratu Atut) banyak berdoa," ujar TB Sukatma kepada Warta Kota.
Atut juga meminta maaf karena telah melakukan kesalahan saat ditunjuk sebagai pejabat negara. Ia merasa khilaf saat menjabat sebagai Gubernur Banten.
Bahkan dirinya merasa terpukul. Ibu dari Andika Hazrumy ini menceritakan kesedihannya lantaran tak bisa membesarkan anaknya.
"Sampai saat ini kondisi beliau dalam keadaan sehat, walau pun kemarin sempat menangis di ruang persidangan," kata Sukatma.
"Beliau menyampaikan beberapa keluhan. Ada pun keluhannya menyangkut fasilitas Rutan Pondok Bambu yang kurang memadai. Dia berharap setelah putusan dapat segera pindah ke Lapas Wanita Tangerang," paparnya. (tribun/eri/warta kota)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.