Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Terbukti Palsukan Dokumen, Pemilik 'Bus Pesta' Bisa Dipidana

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemilik bus pesta bisa dipidana apabila memang terbukti memalsukan perizinan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Jika Terbukti Palsukan Dokumen, Pemilik 'Bus Pesta' Bisa Dipidana
Tribunnews.com/ Apfia Tioconny Billy
Bus pesta Royale VIP yang ditahan di kantor kementerian perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemilik bus pesta bisa dipidana apabila memang terbukti memalsukan perizinan.

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela acara Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga yang bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/7).

“Tindaklanjutnya apabila benar ada pemalsuan izin maka itu adalah pidana, pasti akan kita limpahkan kepada pihak-pihak yang berwenang. Kita ingin mendidik masyarakat untuk berlaku sesuai dengan koridor yang benar,” tegas Menhub.

Baca: Tak Disangka, Bus yang Terlihat Kusam di dalamnya Miliki Fasilitas seperti Klub Malam

Menhub menambahkan bahwa Ditjen Perhubungan Darat telah mengamankan bus tersebut. Namun ia mengatakan tidak akan terburu-buru dalam memutuskan kasus ini. “Kita akan teliti dan klarifikasi serta tidak akan sewenang-wenang dalam memutuskan,” ujarnya.

Baca: Cek Bus Pesta, Kemenhub Temukan Izin Palsu

Lebih lanjut Menhub akan menugaskan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) guna meneliti dan mendaklanjuti kasus bus pesta ini.

Berita Rekomendasi

“Akan kita teliti karena kita ada PPNS. PPNS itu bisa memeriksa kejadian-kejadian yang tidak patut, karena didapati bukti awal terdapat pemalsuan dokumen” tutur Menhub.

Langkah awal yang akan dilakukan, Kementerian Perhubungan akan memanggil pemilik bus untuk dimintai keterangan. “Kita akan bertemu dengan pemiliknya. Tindakan yang kita ambil adalah persuasif. Kita tidak akan seenaknya dalam bertindak,” tambah Menhub.

Namun Menhub mengatakan pihaknya tidak akan segan untuk melimpahkan ke pihak penegak hukum apabila bukti-bukti sudah cukup, terlebih bila bus tersebut diperuntukkan bagi hal-hal yang tidak benar, melanggar norma kesusilaan misalnya.

“Kecenderungan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di bidang transport tentu akan kita tindak," pungkas Menhub.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Perhubungan telah memeriksa bus pesta atau yang lebih dikenal dengan nama Royale VIP Bus. Bus ini adalah bus pariwisata yang interiornya didesain khusus untuk melayani penumpangnya dengan suasana pesta. Bus ini dapat menampung 25 orang dengan fasilitas karaoke dengan layar light emitting diode (LED), sound system dikombinasi dengan lampu dansa.

Suasana bus pesta Royale VIP yang ditahan di kantor kementerian perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).
Suasana bus pesta Royale VIP yang ditahan di kantor kementerian perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017). (Tribunnews.com/ Apfia Tioconny Billy)

Pada saat pemeriksaan, ditemukan administrasi bus ini tidak sesuai. Pertama adalah plat nomor yang tertera di STNK adalah plat hitam, tetapi pada saat operasional menggunakan plat nomor kuning. Selain itu, buku uji dan kartu pengawasan dari bus tersebut adalah palsu. Kemenhub telah meminta Pemerintah Daerah untuk memeriksa izin usaha bus tersebut diperbolehkan atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas