Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Dicekik Suaminya Hingga Tewas, Yeni Sempat Rencanakan Gantung Diri

Sebelum dicekik Suhar di bawah Jembatan Grand Depok City (GDC), korban sempat berniat gantung diri di kamar keponakannya pada Rabu (19/7/2017) pagi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sebelum Dicekik Suaminya Hingga Tewas, Yeni Sempat Rencanakan Gantung Diri
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sesosok mayat perempuan ditemukan tergeletak di bawah jembatan GDC, Depok. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Ada kisah di balik pembunuhan Yeni Maharani (26) oleh suaminya Suhartanto (29) alias Suhar.

Sebelum dicekik Suhar di bawah Jembatan Grand Depok City (GDC), korban sempat berniat gantung diri di kamar keponakannya pada Rabu (19/7/2017) pagi.

"Namun saat itu kain atau selendang yang digunakan untuk gantung diri berhasil dipotong oleh pelaku menggunakan pisau kater sehingga korban terjatuh ke samping kanan di lantai," kata
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus.

Menurut Firdaus sekitar pukul 19.30, korban pergi dari rumah tanpa pamit. Saat itu suami korban mencoba mencari namun tidak ketemu.

"SMS dan telpon pelaku ke HP korban tak direspon," kata Firdaus.

Pada Kamis subuh tambah Firdaus, korban sempat mengirim pesan via WhatsApp (WA) ke pelaku dan mengatakan sedang di priuk di pinggir kali.

"Pelaku tidak mencari karena saat itu masih subuh dan gelap," katanya.

Berita Rekomendasi

Lalu Kamis pukul 14.30, kata Firdaus, pelaku kembali mengirim pesan lewat WA ke korban dan menanyakan keberadaannya.

"Korban membalas sedang berada di bawah jembatan GDC," katanya.

Pelaku lalu menuju ke lokasi dimana korban berada dan di sanalah pembunuhan itu terjadi.

Ada Diantara Kerumunan Massa
Suhar mengaku masih sempat berada di kerumunan massa yang gempar, karena temuan jenazah Yeni tersebut, Kamis (20/7/2017) sore.

Ia menunggu keponakannya Yanuar datang, untuk melihat dan memastikan kondisi istrinya yang dibunuhnya itu.

Firdaus menuturkan usai mencekik leher istrinya hingga tewas, pelaku langsung menelpon Yanuar keponakannya, agar datang ke Jembatan GDC dan meminta mengecek korban yang saat itu jenazahnya sudah tewas dan dikerumuni massa.

Pelaku katanya kemudian pulang ke rumahnya di Kalimulya, Cilodong, menggunakan motornya sendiri.

"Sedangkan Yanuar di tinggal di tempat kejadian perkara," kata Firdaus, Jumat.

Menurut Firdaus, Suhartanto yang asal Kebumen, dan Yeni yang asal Purbalingga, sudah dikaruniai seorang anak dalam pernikahan mereka.

Di Depok mereka tinggal di rumah kakaknya atau ayah Yanuar di RT 3, RW 3, Kalimulya, Cilodong, Depok.

Firdaus menjelaskan pelaku membunuh korban secara spontan di lokasi kejadian dimana korban ditemukan, yakni di bawah Jembatan GDC.

Korban ditemukan warga Kamis (20/7/2017) sore sekira pukul 16.30, sementara pelaku diduga membunuh korban satu jam sebelumnya.

Motifnya diduga karena pelaku kesal akibat permintaan maafnya ke korban diacuhkan.

"Pelaku meminta maaf karena telah ketahuan selingkuh dengan perempuan lain, oleh korban," kata Firdaus.

Menurut Firdaus di lokasi kejadian, pelaku yang bekerja serabutan itu, sempat membujuk korban agar pulang dan meminta maaf karena telah selingkuh.

"Namun korban tetap tidak mau, sehingga pelaku khilaf lalu mencekik korban dari depan hingga korban terjatuh ke tanah. Setelah korban lemas tidak bernapas, pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian," kata Firdaus.

Setelah itu kata Firdaus, pelaku langsung menelpon Yanuar keponakannya, agar datang ke Jembatan GDC dan meminta mengecek korban yang saat itu jenazahnya sudah tewas dan dikerumuni massa.

Pelaku katanya kemudian pulang ke rumahnya di Kalimulya, Cilodong, menggunakan motornya sendiri.

"Sedangkan Yanuar ditinggal di tempat kejadian perkara," kata Firdaus.

Ia mengatakan kasus pembunuhan ini berawal ketika pelaku dan korban yang merupakan pasutri itu, cekcok mulut di rumahnya, Rabu (19/7/2017) pagi.

Pertengkaran terjadi karena pelaku ketahuan selingkuh dengan perempuan lain.

"Saat itu pelaku sempat tercakar di bagian perutnya oleh korban. Lalu pelaku membalas dengan menjambak rambut korban dan didorong hingga jatuh ke kasur," kata Firdaus.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas