Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Cekik Istrinya Hingga Tewas, Suhartanto Hubungi Keponakannya Untuk Lihat Kondisi Jenazah

"Pelaku meminta maaf karena telah ketahuan selingkuh dengan perempuan lain, oleh korban,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setelah Cekik Istrinya Hingga Tewas, Suhartanto Hubungi Keponakannya Untuk Lihat Kondisi Jenazah
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sesosok mayat perempuan ditemukan tergeletak di bawah jembatan GDC, Depok. 

"Namun korban tetap tidak mau, sehingga pelaku khilaf lalu mencekik korban dari depan hingga korban terjatuh ke tanah. Setelah korban lemas tidak bernapas, pelaku meninggalkan korban di tempat kejadian," kata Firdaus.

Ia mengatakan kasus pembunuhan ini berawal ketika pelaku dan korban yang merupakan pasutri itu, cekcok mulut di rumahnya, Rabu (19/7/2017) pagi.

Pertengkaran terjadi karena pelaku ketahuan selingkuh dengan perempuan lain.

"Saat itu pelaku sempat tercakar di bagian perutnya oleh korban. Lalu pelaku membalas dengan menjambak rambut korban dan didorong hingga jatuh ke kasur," kata Firdaus.

Coba bunuh diri

Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00, kata Firdaus, korban sempat berniat gantung diri di kamar keponakannya.

"Namun saat itu kain atau selendang yang digunakan untuk gantung diri berhasil dipotong oleh pelaku menggunakan pisau kater sehingga korban terjatuh ke samping kanan di lantai," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Firdaus sekitar pukul 19.30, korban pergi dari rumah tanpa pamit. Saat itu suami korban mencoba mencari namun tidak ketemu.

"SMS dan telpon pelaku ke HP korban tak direspon," kata Firdaus.

Pada Kamis subuh tambah Firdaus, korban sempat mengirim pesan via WhatsApp (WA) ke pelaku dan mengatakan sedang di priuk di pinggir kali.

"Pelaku tidak mencari karena saat itu masih subuh dan gelap," katanya.

Lalu Kamis pukul 14.30, kata Firdaus, pelaku kembali mengirim pesan lewat WA ke korban dan menanyakan keberadaannya.

"Korban membalas sedang berada di bawah jembatan GDC," katanya.

Pelaku lalu menuju ke lokasi dimana korban berada dan di sanalah pembunuhan itu terjadi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Usai Bunuh Istri, Suhartanto Sempat Ada di Kerumunan Massa yang Geger

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas